Tri Indroyono
Bali  

Lapas Kerobokan Kembali Gelar Sidang TPP ke-68

Lapas Kerobokan Kembali Gelar Sidang TPP ke-68
Lapas Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-68.(Foto: Humas Lapas Kerobokan)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Untuk memenuhi hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), belum lama ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-68.

Sidang TPP di Aula Utama Lapas Kerobokan ini, diikuti narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kemenkumham Bali

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi pejabat struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

BACA JUGA  Kapolda Bali Hadiri Peresmian Inovasi Pelayanan Publik Samsat

Kalapas menjelaskan, sidang TPP bertujuan, mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas. Kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan.

“Bagi narapidana yang mengikuti sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Senantiasa mengamalkan butir-butir yang tertuang dalam Catur Dharma Narapidana, agar dapat menjadi contoh teladan serta membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain,” pesan RM. Kristyo Nugroho.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu memastikan pemenuhan hak-hak WBP melalui sidang TPP berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Kadiv Yankumham Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Pemogan Denpasar 

“Dengan adanya kegiatan ini, warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi di Lapas Kerobokan dapat lebih obyektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kakanwil.

Sebagai informasi, segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan tidak dipungut biaya alias gratis.(One/01)