BANGLI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP pada Selasa (21/2/2023).
Kegiatan perekaman e-KTP bagi warga binaan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023.
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri dan wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia, termasuk WBP.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu, mendukung percepatan kegiatan tersebut demi terpenuhinya hak sipil WBP dan memiliki identitas yang jelas.
Berdasarkan data jumlah WBP per hari ini, tercatat sebanyak 1.123 orang, hanya 71 orang WBP yang nomor NIK-nya belum terverifikasi. Sebanyak 38 orang WBP merupakan warga Bali dan sisanya 33 orang warga binaan berasal dari luar Bali.
Sebelumnya Kalapas Agus Pritiatno berserta Tim Registrasi Lapas Narkotika Bangli, melakukan kunjungan langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bangli untuk melakukan permohonan perekaman e-KTP kepada warga binaan. Mulai Selasa, 22 Februari sampai dengan dua hari ke depan tim dari Disdukcapil Bangli akan melakukan perekaman e-KTP secara langsung kepada warga binaan Lapas Narkotika Bangli yang bertempat di ruang rehabilitasi Lapas.
“Berkat koordinasi yang baik, akhirnya kami bisa melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan hak kepada warga binaan untuk memiliki identitas agar seluruh warga binaan tertib administrasi kependudukan (Adminduk),” kata Kalapas Bangli, Agus Pritiatno.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini demi memberikan hak-hak warga binaan, khususnya dalam rangka menyambut Pemilu 2024 agar semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara Kadis Dukcapil Bangli, AA. Bintang Ari Suntari, menerangkan, untuk perekaman di Lapas Narkotika Bangli pihaknya perlu melakukan pengecekan secara mendetail. Pasalnya, cukup sulit melakukan pengecekan karena tidak adanya identitas yang jelas.
“Kami perlu cek satu-satu berdasarkan nama dan tanggal lahir mereka, kemudian dicocokan dengan fotonya apabila yang bersangkutan pernah melakukan perekaman. Sebaliknya apabila tidak ditemukan dalam sistem, maka dilakukan perekaman e-KTP,” terangnya.(One/01)