Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SP2HP dan e-PNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4/2021)/Foto:dok.Divhumas Polri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melaunching Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS
berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri, dalam keterangan tertulis, yang diterima Sudutpandang.id.

BACA JUGA  Bikin Bangga Kemenkumham Bali, Barron Ichsan Lulus Sespimti Polri Dikreg ke-33 dengan Predikat Sangat Memuaskan 

Menurut Sigit, SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Foto:dok.Divhumas Polri

Dalam SP2HP online ini, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

BACA JUGA  Bantuan PPKM Darurat, TNI-Polri Salurkan 5 Ton Beras di Kabupaten Tabanan

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Foto:dok.Divhumas Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

BACA JUGA  Lokataru Nilai Pemerintah Tidak Profesional Tangani Papua

Disamping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

Foto:dok.Divhumas Polri

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Agus.

BACA JUGA  Polsek Kuta Bersinergi Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (red/one)

Tinggalkan Balasan