LBH IPTI Dideklarasikan, Suara Keadilan dari Komunitas Tionghoa

LBH IPTI Dideklarasikan, Suara Keadilan dari Komunitas Tionghoa
Deklarasi LBH IPTI di Restoran Angke, Jakarta Barat pada Jumat (18/7/2025).(Foto:Humas IPTI)

“Kami mendirikan LBH ini untuk membantu siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan hukum. Kami berdiri bersama keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI) resmi dideklarasikan di Restoran Angke, Jakarta Barat pada Jumat (18/7/2025). Penandatanganan akta legalitas dilakukan di hadapan Notaris Ripin Winardi, disaksikan oleh pengurus pusat dan daerah IPTI, serta sejumlah tokoh dari berbagai organisasi Tionghoa.

Acara deklarasi LBH IPTI diawali dengan doa lintas agama sebagai simbol keterbukaan dan semangat kebhinekaan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua LBH Dharmapala, perwakilan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), dan pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Ketua LBH IPTI, Septeven Huang, yang juga dikenal dengan nama Tionghoanya Huang Wen Hua menegaskan bahwa lembaga ini berdiri tanpa afiliasi politik. Misinya adalah menjadi pembela hukum bagi masyarakat yang tertindas, tanpa memandang suku, agama, maupun status sosial.

BACA JUGA  Jaksa Sebut Keterangan Luhut Dukung Pembuktian

“Kami mendirikan LBH ini untuk membantu siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan hukum. Kami berdiri bersama keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar Huang.

Ia menyampaikan bahwa LBH ini terbuka bagi siapa pun yang ingin turut serta dalam perjuangan menegakkan keadilan.

“Asal punya niat tulus membela keadilan, Anda diterima. LBH IPTI tidak eksklusif, kami milik semua,” tegas pengacara muda yang dikenal vokal itu.

Ia menjelaskan, pemilihan Restoran Angke sebagai lokasi deklarasi memiliki makna historis tersendiri. Letaknya yang dekat dengan Kali Angke menyimpan kenangan kelam bagi komunitas Tionghoa, terutama terkait tragedi pembantaian tahun 1740, ketika ribuan etnis Tionghoa dibunuh oleh penguasa kolonial VOC.

BACA JUGA  KPU Jaktim Sambangi Rumah Mantan Panglima TNI Untuk Coklit Data

“Tragedi pembantaian 1740 membuat Kali Angke merah oleh darah. Kami tidak ingin sejarah diskriminasi dan kekerasan itu terulang. LBH IPTI lahir untuk memastikan tidak ada lagi penindasan seperti itu,” kata Huang.

Sejarah mencatat, sekitar 10.000 warga Tionghoa menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yang dipicu oleh kekhawatiran Belanda terhadap pertumbuhan populasi Tionghoa di Batavia. Tragedi ini menjadi simbol penting dalam sejarah perjuangan komunitas Tionghoa melawan ketidakadilan.

LBH IPTI Dideklarasikan, Suara Keadilan dari Komunitas Tionghoa
Notaris Ripin Winardi (tengah), Ketua LBH IPTI Septeven Huang (baju merah), bersama jajaran pengurus LBH IPTI berfoto bersama usai penandatanganan akta legalitas di Restoran Angke, Jakarta Barat, Jumat (18/7/2025).(Foto:Humas LBH IPTI)

Dalam pidatonya, Huang juga menyebut Dewa Kwan Kong atau Bodhisattva Satyakalama sebagai sosok yang menginspirasi perjuangannya. Tokoh dalam tradisi Tionghoa ini dikenal sebagai simbol keadilan dan loyalitas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPTI Yen Yen Kuswati, yang hadir mewakili Ketua Umum IPTI, menyampaikan harapan agar LBH IPTI mampu menjadi jembatan hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap bantuan hukum.

BACA JUGA  Muhammad Yuntri Ungkap Dugaan Peradilan Sesat di PN Surabaya

“Kami ingin LBH IPTI menjadi pelita hukum bagi masyarakat luas. Tidak terbatas pada komunitas Tionghoa, tapi untuk siapa pun yang memerlukan,” harapnya.

Dengan deklarasi ini, LBH IPTI resmi bergabung dalam barisan perjuangan hukum di Indonesia, mengusung nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan lintas suku, agama, dan golongan.(01)