JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif pendanaan untuk membangun pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/ RDF Plant).
“Saya mengkhawatirkan permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta akan menambah beban keuangan daerah,” kata Prasetio di Jakarta, Senin.(21/8/2023)
Prasetio meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke Pemerintah Pusat.
Permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berencana mendapatkan pinjaman daerah dari BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Selain dinilai menambah beban keuangan daerah, dikhawatirkan adanya kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan warga Jakarta.
Dengan demikian, Prasetio meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji kembali skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.
harapkan TAPD mampu menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.
Meski demikian, Prasetio menyatakan dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk menangani sampah Jakarta yang sudah masuk ke dalam kategori darurat.
Dia mengingatkan volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungan yang seharusnya hanya sanggup 21,9 juta meter kubik..
“Bantargebang ini tinggal tunggu meledak saja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat lantaran menurutnya melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.
“Ada jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program atau memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,” ungkap Khoirudin.
Penyisiran anggaran
Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan akan melakukan penyisiran terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 seperti yang disarankan DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Agus menyatakan pinjaman daerah itu adalah skema terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan pada akhir tahun 2023.
“Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman namun dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Prasetio (Ketua DPRD DKI Jakarta) melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui,” terang Joko.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, disebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS.
Pemerintah Provinsi DKI telah mengalokasikan sekitar Rp1 triliun untuk pembangunan RDF di Rorotan, Jakarta Utara yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2024.(03/Ant)