Berita  

Lemkapi Nilai Satgas TPPO Polri Sudah Bergerak Cepat

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan menilai Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri sudah bergerak cepat memberantas salah satu kejahatan lintas negara itu.

Sejauh ini, Satgas TPPO Polri sudah menetapkan 212 tersangka dan berhasil membebaskan 824 korban tindak pidana perdagangan orang sebelum dikirim keluar negeri, kata Edi di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Kemenkumham Bali

“Polri bergerak cepat dan menindak perusahaan -perusahaan yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. Kami mengapresiasi atas penegakan hukum yang cepat dan tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang,” kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, keberadaan perusahaan yang bergerak dalam pengiriman tenaga kerja keluar negeri harus diawasi untuk menghindari tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

BACA JUGA  Penjelasan Dubes RI Soal UAS yang Dilarang Masuk Singapura

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin mengatakan Satgas TPPO Polri di pusat dan daerah menangani 190 laporan dalam satu pekan ini.

“Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Dia mengatakan modus TPPO yang dilakukan para tersangka di antaranya menjadi pekerja migran ilegal, bekerja sebagai asisten rumah tangga, menjadi anak buah kapal, bahkan menjadi pekerja seks komersial.

Satgas TPPO Polri juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.

BACA JUGA  Respons Cepat Bupati Trenggalek Soal Keluhan Pelayanan RSUD dr. Soedomo

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” kata dia.(03/Ant)