Bogor  

Libur Natal, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – selama Libur Natal polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) ganjil genap (gage) yang dimulai 22 Desember hingga 26 Desember di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menerangkan, ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat.

“Iya ganjil genap sampai hari Selasa, selama sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu,” jelas Rizky dikutip RRI.

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Surat Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

BACA JUGA  TSI Cisarua-Bogor Gelar Parade "Sun Go Kong" Selama Libur Imlek