DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian. Kali ini, sebanyak lima WNA asal Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Berdasarkan siaran pers, Sabtu (29/6/2024), kelima WNA Taiwan tersebut yaitu berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat (28/6/2024) setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rudenim Denpasar.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dideportasi selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.
“Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” kata Pramella.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.
Ia berharap melalui tindakan tegas ini dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.(One/01)