Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Laporan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Lisa Mariana akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil di Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam, di mana Lisa diberikan sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi kejadian yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan lancar dan tanpa kesulitan berarti.

“Mayoritas pertanyaan seputar pertemuan antara Lisa dengan Ridwan Kamil, dan klien kami dapat memberikan penjelasan dengan jelas dan kooperatif,” ujar Bertua dalam konferensi pers setelah pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan, beredar kabar bahwa Lisa Mariana dijemput paksa oleh pihak kepolisian sebelum diperiksa. Menanggapi isu tersebut, Bertua dengan tegas membantahnya. Menurutnya, Lisa hadir secara sukarela dan diperlakukan dengan baik oleh pihak berwajib selama pemeriksaan berlangsung.

BACA JUGA  Serbu RS Al-Shifa Gaza, Tentara Zionis Israel Ledakkan Ruang Bawah Tanah

“Tidak ada penjemputan paksa. Lisa datang dengan sukarela dan kami merasa diperlakukan dengan baik. Polri bekerja dengan sangat profesional,” jelas Bertua.

Sementara itu, Lisa Mariana mengungkapkan kondisinya setelah menjalani pemeriksaan panjang. Meskipun proses tersebut berlangsung selama 8 jam, Lisa merasa baik-baik saja dan mengaku akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan proses hukum ini dengan baik.

“Saya tidak merasa capek, saya hadapi saja dengan kooperatif agar semua bisa cepat selesai,” ungkapnya setelah pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, yang mengaku memiliki anak dari gubernur Jawa Barat tersebut. Hal ini memicu laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan memulai penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.(04)