Hemmen

LKBPH PWI Pusat Siap Selenggarakan Pelatihan Ahli Pers 

LKBPH PWI Pusat menggelar rapat pembahasan Pelatihan Ahli Pers di ruang rapat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Foto:LKBPH PWI Pusat 
LKBPH PWI Pusat menggelar rapat pembahasan Pelatihan Ahli Pers di ruang rapat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Foto:LKBPH PWI Pusat 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat siap menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers pada 8 – 10 Juli 2024 mendatang.

Pelatihan Ahli Pers yang berlangsung selama tiga hari tersebut akan diikuti oleh anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI Provinsi.

Kemenkumham Bali

Ketua LKBPH PWI Pusat, Kamsul Hasan mengatakan, Pelatihan Ahli Pers merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan pihaknya.

“Pelatihan Ahli Pers sangat penting untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus sengketa pemberitaan pers,” ujar Kamsul Hasan dalam rapat pembahasan kegiatan pelatihan Ahli Pers di kantor PWI Pusat Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024) sore.

BACA JUGA  Terdakwa Doddy Mengaku Bawa Sabu Karena Takut Dengan Teddy Minahasa

Kamsul Hasan menjelaskan, pemateri pelatihan akan didatangkan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Ahli Pers Dewan Pers.

“Akan kita gelar selama tiga hari mulai tanggal 8, 9 dan 10 Juli 2024. Untuk tempat kita akan informasi lebih lanjut,” ungkap Ahli Pers Dewan Pers yang akrab dipanggil KH itu.

Dalam rapat tersebut juga membahas pengukuhan pengurus dan verifikasi LKBPH PWI Pusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

“Silahkan disiapkan semua persyaratan untuk verifikasi LKBPH PWI Pusat,” ucapnya.

“Untuk SK Pengurus LKBPH PWI Pusat kita tinggal tunggu tanda tangan Pembina. Pengukuhannya saat penutupan Pelatihan Ahli Pers nanti,” sambung Kamsul Hasan yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat.

BACA JUGA  Gaet Anak Muda, Menpora Tunjuk Mikha Tambayong Sebagai Tenaga Ahli

Sebagai informasi, LKBPH merupakan wadah pelayanan dan perlindungan bagi anggota PWI. Meski PWI telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah, ada kebutuhan untuk menyelaraskan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH.

LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan.(um/01)