Hukum  

Luhut Tak Hadiri Sidang, Begini Penjelasan Juniver Girsang

Juniver Girsang Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan
Juniver Girsang (Dok.Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak menghadiri sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Juniver Girsang, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan. Ia menyebut kliennya saat ini sedang melaksanakan tugas negara.

Kemenkumham Bali

“Pak Luhut nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara,” kata Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

Juniver mengatakan, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor. Dirinya mengajukan surat permohonan pengunduran waktu pemeriksaan pada 8 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA  Jadi Saksi Ahli di PN Jaktim, Begini Penjelasan Prof. B.F. Sihombing soal Tanah Girik dan Eigendom

“Pagi ini akan kami sampaikan, Pak Luhut tidak bisa hadiri sidang dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan penjadwalan ulang. Dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara, kemungkinan tanggal 8 Juni akan kami ajukan kembali, mudah-mudahan bisa terlaksana,” tutur Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu.

Sementara itu, para pendukung Haris Azhar dan Fatia bersama massa yang mengatasnamakan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi seusai persidangan.

Pantauan Sudutpandang.id, mereka menggelar aksi dengan melakukan orasi di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan