JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan bentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan MA yang berlangsung hari ini, Senin (28/10/2024).
Menurut juru bicara MA, Dr. Yanto, Tim Pemeriksa yang dibentuk terdiri dari Ketua Dwiarso Budi Santiarto yang merupakan Ketua Muda Pengawasan MA, serta anggota Jupriyadi, dan Noor Edi Yono, Sekretaris tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA.
“Pihak MA meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu bagi tim dalam menjalankan tugasnya, sembari menunggu hasil klarifikasi,” kata Yanto dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA.
Dalam kesempatan ini, Yanto menjelaskan MA juga menanggapi soal penangkapan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Informasi mengenai penangkapan tersebut diterima pada akhir pekan lalu, namun pimpinan MA belum dapat memberikan tanggapan langsung saat itu. Dengan pembentukan tim yang lengkap, MA kini siap mengambil sikap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto menerangkan, Yang Mulia Ketua MA akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan, yang dimulai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini sejalan dengan kegiatan MoU yang sedang dilaksanakan dengan Kementerian Agama.
“Dalam waktu dekat, Ketua MA juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para Hakim Agung pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, bersamaan dengan rapat rutin. Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hakim Agung mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan di MA.” pungkas Yanto.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur. Saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar telah ditemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas yang diamankan Kejagung. MA menyatakan ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur bukan lagi tanggung jawab MA karena sudah purna tugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M dan seorang pengacara berinisial LR di Surabaya.
Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan. Ketiga hakim yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf b, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP dan bagi pengacara LR melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(PR/04)