Hukum  

MA Pecat Oknum Juru Sita PN Jakarta Barat

Mahkamah Agung (MA) Danny Yulis Setiawan
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan oknum juru sita yang tertangkap tangan di Jakarta Barat terbukti bersalah. Oknum juru sita yang diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta itu dipecat secara tidak hormat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers MA yang diterima Sudutpandang.id, Selasa (30/5/2023), Kepala Bawas MA, Sugiyanto menyatakan, oknum juru sita itu dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA  Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri

Sementara atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah pegawainya untuk melakukan tindakan pemerasan meski sudah mengetahuinya. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/ SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oknum juru sita itu ditangkap Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawas MA melalui operasi etik tangkap tangan di Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) lalu.

BACA JUGA  MA-Universitas Stanford Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitan Badan Peradilan

Penangkapan itu berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.

Humas PN Jakarta Barat Yulisar juga membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Rabu (17/5/2023) lalu.(PR/01)

Tinggalkan Balasan