JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Ketentuan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman website Mahkamah Agung dan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan ruang yang proporsional bagi pegawai dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Rincian Jam Kerja Ramadan 2026
Senin–Kamis
- Jam kerja: 08.00–15.00 waktu setempat.
- Jam istirahat: 12.00–12.30 waktu setempat.
Jumat
- Jam kerja: 08.00–15.30 waktu setempat.
- Jam istirahat: 11.30–12.30 waktu setempat.
Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui pengaturan tersebut, pimpinan satuan kerja diharapkan tetap memastikan produktivitas, pencapaian kinerja, dan kualitas pelayanan publik berjalan optimal selama Ramadan.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi pelaksanaan jam kerja bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.
Dengan langkah ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu layanan peradilan kepada masyarakat, sembari memberikan penyesuaian waktu kerja yang seimbang selama bulan Ramadan.(PR/04)









