Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim PN Batam

Selingkuh
Ilustrasi Perselingkuhan (Foto Istimewa)

Jakarta, Sudutpandang.id – Seorang Hakim di Pengadilan Negeri Batam berinisial HS resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan pria yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang mkh yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 18 desember 2025.

Dalam putusannya, MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada HS, sesuai dengan pasal 19 ayat 4 huruf e dalam perjanjian bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan MA mengenai Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, dikutip dari situs resmi komisi yudisial, senin (22/12/2025).

Kasus ini berawal dari laporan suami sah HS yang menuduh istrinya menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang pria berinisial S, yang diketahui sebagai anggota Ormas. perselingkuhan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023 melalui aplikasi chat dan panggilan video.

BACA JUGA  6 Kader GPI Sweeping Kendaraan Plat Merah saat Demo di Patung Kuda jadi Tersangka

Bukti yang dikumpulkan oleh tim Badan Pengawasan (Bawas) MA mencakup dokumen foto saat HS dan S terlihat bersama dalam kegiatan resmi pengadilan, serta catatan mobil milik HS yang kerap terparkir di area hotel. meski telah dilaporkan ke atasan dan dipanggil oleh Bawas MA, HS tidak pernah hadir dan memberikan berbagai alasan untuk menghindari pemeriksaan.

HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak ditemukan urgensi yang memadai. surat pembelaan juga sempat dikirimkan kepadanya, tetapi alamat HS tidak dapat dihubungi, sehingga ia dianggap melewatkan hak untuk membela diri.

Selain itu, HS diketahui absen dari tugas secara berkepanjangan dan telah mengundurkan diri dari jabatan hakim, meski pengunduran tersebut belum disetujui oleh MA.

BACA JUGA  Perkantoran Gedung K-Link di Jakarta Selatan Terbakar

Dalam pembelaan tertulis yang akhirnya diterima, HS menyatakan bahwa dirinya telah lama mengabdi sebagai hakim dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pidana maupun kode etik. namun, MKH menilai bahwa bukti yang dikumpulkan bawas ma sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran berat.

“Tidak ada hal yang meringankan. justru perbuatan terlapor telah merusak wibawa lembaga peradilan dan bertentangan dengan visi misi mahkamah agung,” tegas Prim Haryadi.

sidang MKH dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari mahkamah agung yaitu Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. sementara dari Komisi Yudisial, hadir Joko Sasmito, M Taufiq Hz, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

BACA JUGA  Serunya Kebersamaan Satgas TMMD ke-126 Sidoarjo dan Pemuda Kedondong di Lapangan Voli

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, khususnya hakim yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan moral.