Hukum  

MAKI Bilang Firli Hendak Mengakali UU KPK

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hendak mengakali UU KPK.

Menurutnya, pemberhentian atas permintaan sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) harus ditolak apabila sedang dalam proses peradilan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Boyamin menuduh Firli hendak mengakali UU KPK dengan menyatakan berhenti dari KPK. Sebab, Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang KPK menyatakan pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

BACA JUGA  Bertemu Hotman Paris, Putri Bilqis Buka-bukaan Kasus KDRT di Kopi Johny

Dikutip dari VoA, Boyamin menilai Firli ingin menghindari diberhentikan akibat status terdakwa karena masih berharap mendapatkan uang pensiun. Karena jika diberhentikan tidak dengan hormat, akan berpotensi kehilangan uang pensiun.