Hukum  

Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek di PT Waskita Karya/dok.KPK

Jakarta, SudutPandang.id – Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut,

Kemenkumham Bali

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (23/7/2020).

BACA JUGA  OC Kaligis Soroti Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe

Firli mengatakan, pihaknya juga telah menahan Desi ddan para tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

“DS di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK, YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” terang Firli.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah terlebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

BACA JUGA  Sita Ponsel, Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas dan Gugat Praperadilan

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.(her)

Tinggalkan Balasan