Mantan Ketua KONI Natuna Diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri
Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus WS alias W tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna (Dok.Polda Kepri)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Ketua KONI Kabupaten Natuna berinisial WS alias W diringkus Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna ditangkap di rumahnya di Ranai Kabupaten Natuna pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kemenkumham Bali

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan pers di Batam, Jumat (21/7/2023).

Zahwani menjelaskan, selama proses penyidikan tim penyidik telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk 13 PNS Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

BACA JUGA  Terapkan Prokes, Warga Denpasar Antusias Perpanjangan SIM di MPP

“Selain itu, kami juga meminta keterangan tiga ahli, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama,” ungkap Zahwani.

Zahwani mengungkapkan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, dan surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011.

BACA JUGA  Dewan Pergerakan Advokat RI Tangani Kasus Penipuan oleh Oknum WNI di Jepang

“Kemudian dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ian/01)