Masa Kampanye 22 Hari, Bawaslu Mencatat 126 Dugaan Pelanggaran Konten Pemilu 2024 di Medsos

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 126 dugaan pelanggaran konten terkait pemilu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di media sosial atau medsos.

Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Bawaslu juga menerima laporan sebanyak 70 dugaan pelanggaran pemilu Pemilu 2024.

Data itu dihimpun selama 22 hari masa kampanye sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023).

Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

BACA JUGA  Dilantik Jokowi, Inilah Komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.

Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.

Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023) seperti dilansir dari KompasTV.