Bali  

Masuk Daftar Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada 

Masuk Daftar Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada 
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Kanada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (14/8/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi pria asal Kanada yang masuk daftar subjek Red Notice Interpol berinisial GRS (32). GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal, Kanada, pada Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, GRS berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

“Berdasarkan dokumen interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp5,7 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA  Tembok Penyengker Rumah Warga di Kelurahan Beng Roboh Tutup Akses Jalan

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.

“GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023,” ungkapnya.

“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” tambah Suhendra.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa jajaran imigrasi terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.(One/01)