Melawan, Satreskrim Polres Asahan Lumpuhkan Residivis

Polres Asahan
LMS alias Landing (44), Pelaku Curat yang diamankan Satreskrim Polres Asahan (Foto:dok.Humas Polres Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terpaksa menembak betis LMS alias Landing (44), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Residivis ini beraksi di rumah korban Maraden Sitepu (46), warga Jalan Belibis Lk. VII Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Senin (21/2/2022) lalu.

“Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya.

Kapolres menerangkan, pada saat kejadian pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit handphone yang berada di ruang tengah.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam Kel. Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual dua unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo,” ungkapnya.

“Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit Hp yang diakui bahwa HP tersebut hasil pencurian,” sambung Kapolres.

Setelah diamankan dan diberikan perawatan medis di rumah sakit, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP,” pungkas Kapolres.(m.achyar)

Tinggalkan Balasan