Tri Indroyono
Opini  

Memberantas Korupsi Mungkinkah?

Perkara korupsi
Prof.O.C Kaligis (Dok.SP)

Oleh Otto Cornelis Kaligis

1. Quosque tandem abutere, Catalina, Patientia nostra? Sampai kapan, O Catiline, kau berhenti menyiksa kesabaran kami?.

Kemenkumham Bali

2. Inilah kalimat pertama Cicero (106-43 SM) seorang Konsul, Advokat, Orator, Negarawan Romawi saat melawan Catalinem seorang calon konsul, petinggi Romawi, karena mengetahui Catalina berambisi berkuasa dengan membunuh beberapa konsul Romawi dan membakar kota.

3. Bila hal itu sampai terjadi, Cataline berhasil kembali berkuasa di Kerajaan Romawi. Catalina adalah salah seorang kandidat konsul yang dikalahkan Cicero.

4. Beruntung berkat perlawanan Cicero, konspirasi Cataline gagal. Akhirnya Cataline terbunuh di medan perang.

5. Sebelumnya, Catalina diangkat sebagai Gubernur Provinsi Galia pada tahun 58 SM, karena ia berhasil menaklukkan hampir seluruh wilayah yang kini dikenal sebagai bagian Perancis, Benelux, dan German.

6. Sekalipun kalimat itu diucapkan Cicero melawan Cataline, Cicero yang adalah salah seorang advokat, ahli pidato, filsuf di zamannya Yulius Caesar berkuasa, kalimat ini pantas di tujukan kepada rakyat Indonesia.

7. Sampai kapan kami rakyat Indonesia, ditindas, dijadikan miskin, oleh para koruptor yang menghabiskan uang negara, sehingga kemakmuran kaum miskin tak akan pernah terlaksana?

8. Setiap saat, baik sebelum maupun diera awal Pemerintahan Prabowo, beliau tak jemu-jemunya memekikkan, menyerukan agar korupsi dibasmi demi kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.

9. Masih segar ditelinga dan ingatan rakyat, bagaimana menggebu gebunya Presiden Prabowo berulang kali menyerukan: Hentikan Korupsi.

10. Bahkan sumpah Presiden, para Menteri dan para pemegang kekuasan, sumpahnya adalah: Taat undang-undang, taat peraturan yang berlaku.

11. Tetapi apa yang terjadi?. Tiga hakim, satu pejabat Mahkamah Agung, Pengacara dan timnya, terlibat suap hakim dalam perkara terpidana Ronald Tannur.

12. Barang bukti yang disita, rupiah kurang lebih satu triliun, 51 kg emas pun bernilai satu triliun rupiah, satu jumlah luar biasa.

13. Konon uang sejumlah itu adalah titipan para hakim, yang mungkin baru diambil setelah mereka pensiun.

14. Dalam kasus-kasus korupsi, upaya pertama Pengacara yang ditangkap, adalah membungkam media agar sang Pengacara, terhindar berita media.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Surati Firli Menyoal KPK

15. Langkah selanjutnya adalah mengatur dengan Jaksa agar dakwaan terhadap dirinya, adalah dakwaan dengan tuntutan seringan mungkin.

16. Misalnya Pengacara akan berjuang, agar pada dirinya dikenakan dakwaan tunggal misalnya pasal 5 Undang-Undang Tipikor dengan tuntutan antara 1-5 tahun, bukan pasal 6, dengan tuntutan minimal 3-15 tahun.

17. Saat L R, Pengacara Ronald Tannur ditangkap, sampai detik ini Lisa berhasil melalui jaringan mafia peradilannya, membungkam media.

18. Tak seorang media pun berhasil membongkar peranannya di dunia Mafia Peradilan.

19. Saat duduk dan ditunjuk sebagai Pengacara Ronald Tannur, pasti LR sudah mengetahui, bahwa vonis Ronald adalah vonis bebas.

20. Mengapa?. Karena pasti LR telah menghubungi Hakim Pemutus dan anggotanya, agar bukti memberatkan, seperti misalnya Ronald melindas korban, tidak masuk dalam pertimbangan vonis hakim, sekalipun JPU menjadikan fakta hukum “melindas” menjadi bagian tuntutan JPU.

21. Setelah perkara ribut di Media, tadinya vonis Mahkamah Agung mungkin menguatkan putusan bebas, hanya menjadi 5 tahun, turun 7 tahun dari tuntutan.

22. Mungkin saja vonis 5 tahun pun tidak lepas dari jaringan L R yang telah berperan punya hubungan baik dengan para hakim, sejak lama?.

23. Saya punya bukti LR sudah sejak lama mengurus perkara di dunia hukum. Biasanya kalau melawan LR, sudah dapat terlihat keberpihakan hakim atas kasus yang dipegang LR.

24. Bukti tulisan tangan lR yang disita jaksa, dapat membuktikan aliran dana kasus-kasus yang dipegangnya yang mengalir ke Mahkamah Agung. Semoga dalam kasus LR, penyidik kejaksaan tidak masuk angin.

25. Tahun 2003 saya pernah mengikuti United Nations General Assembly, sidang Umum PBB yang mendiskusikan konvensi melawan korupsi di bawah pimpinan Prof. DR. Romli Atmasasmita.

26. Peristiwa itu berlangsung di Wina, Austria.

27. Dari hasil catatan saya, saat saya aktif sebagai salah seorang wakil Indonesia, saya sempat mencatat survey data korupsi sedunia mulai tahun 2001 sampai dengan 2006.

BACA JUGA  Insentif Pajak dan Adopsi Kendaraan Listrik di Jakarta: Hubungan yang Saling Menguntungkan?

28. Posisi Indonesia: Tahun 2001 berada di urutan ke 88 dari 91 negara. Tahun 2002: 96 dari 102 negara, tahun 2003 : 122 dari 133 negara, tahun 2004: 137 dari 159 negara, dan tahun 2006: 130 dari 163 negara .

29. Bandingkan indeks korupsi. Singapura di tahun 2006, urutan ke 5 dari 163 negara, Denmark urutan ke 4 dari 163 negara, Finlandia dan Islandia urutan 1 dari 163 negara (Catatan dari buku saya berjudul Corruption as TOC halaman 483 s/d 487).

30. Bila melihat indeks korupsi sedunia, mampukah Indonesia menurunkah 10 angka indeks korupsi?

31. Bila para praktisi hukum bersedia memasukkan data data korupsi, maka akan ditemukan bahwa korupsi telah menjadi kanker kejahatan, mulai dari oknum penyidik Polisi, penyidik sipil, penyidik, JPU kejaksaan, sampai ke Pengadilan.

32. Banyak cara memainkan Peradilan. Oknum Jaksa dapat saja melakukan tebang pilih siapa yang dijadikan tersangka, siapa tersangka yang diturunkan hanya jadi saksi, atau sama sekali tidak disidik, barang bukti sitaan mana yang dikebiri, sebagian masuk ke kantong penyidik, bagaimana hakim bila bermain, perkara perdata yang seharusnya dimenangkan, dijadikan NO (dinyatakan tidak dapat diterima).

33. Didalam perkara korupsi KPK, biasanya Hakim memutus sesuai tuntutan KPK, mengenyampingkan bukti persidangan sesuai pasal 185 (1) KUHAP.

34. Perkara Lukas Enembe yang terdiri dari 184 saksi, hanya 19 saksi yang diperiksa. Semua saksi di bawah sumpah memberi kesaksian bahwa Lukas Enembe tidak pernah terima suap.

35. Jaksa mengabaikan keterangan saksi dibawah sumpah, JPU tetap menuntut Lukas bersalah, dan tuntutan JPU diambil alih begitu saja oleh vonis hakim.

36. Sama halnya dengan kasus Hedi Kandou di PN.Jkt.Pst. 11 Saksi BAP dikuatkan oleh mereka di bawah sumpah, dimana semuanya memberi kesaksian bahwa saudara Padma yang terlibat pengurusan pengadaan barang dan jasa di Telkom, Padma dilindungi Jaksa, sebagai gantinya H.Kandou dijadikan tersangka.

37. Umumnya para advokat baru, bila berani melaporkan permainan oknum penyidik, baik penyidik sipil, jaksa, berakibat bila ada tersangka berniat menunjuk advokat tersebut, halangannya datang dari penyidik, yang menganjurkan agar tidak memakai jasa advokat yang kerjanya suka melaporkan kesalahan penyidik, atau jaksa.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, Kekayaan Dirjen Kemendag Rp4,4 M

38. Bila melihat barang bukti triliunan rupiah yang disita dari petinggi MA saudara R, ada benarnya bahwa uang sebanyak itu sebagian adalah miliknya hakim, yang dititipkan kepadanya.

39. Yang pasti Pengacara LR, akan berusaha dengan segala macam cara, agar jaksa tidak mengembangkan perkaranya yang melibatkan hakim, kliennya RT, dan akan menutup rapat jaringannya di Pengadilan.

40. Mungkin saja ada oknum jaksa bawahan yang coba didekati, disuap, sehingga dakwaan/tuntutan terhadap dirinya dan para Pengacaranya yang turut membela RT, luput dari penyidikan Jaksa.

41. Di era digital, sebaiknya kita harus mulai dari administrasi Pengadilan.

42. Pengawasan berkelanjutan, perlu secara ketat dilakukan terhadap hakim yang memeriksa perkara.

43. Biasanya makin jauh dari pusat, makin jauh dari Media, disanalah tempat hakim bermain, dengan misalnya mengenyampingkan hukum acara yang berlaku.

44. Masih banyak hakim yang mengabaikan fakta yang terungkap dipersidangan, atau memutus tanpa pertimbangan fakta hukum yang terungkap. Pasti bila hal ini terjadi, patut dapat diduga bahwa hakim bersangkutan, telah masuk angin atau telah menerima suap.

45. Partisipasi praktisi hukum harus dilibatkan dengan syarat bahwa para penasihat hukum itu mulai bersih-bersih diri, menjauhkan diri dari perbuatan suap-menyuap. Bagi mereka yang aktif di dunia hukum, memberantas korupsi secara tuntas, memang hampir tidak mungkin, atau sama sekali tidak mungkin.

*Penulis adalah praktisi hukum senior