JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziyah, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website
https://poskothr.kemnaker.go.id dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Video Antara (Kemnaker/Aria Cindyara/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)