JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Program Studi (Prodi) Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Hukum di Auditorium Graha Wiliam Soerjadjaya (GWS) Fakultas Kedokteran (FK) UKI Jakarta, Rabu (12/1/2022). Seminar dengan tema “Peran Penegakan Hukum di Laut Dalam Mensukseskan Indonesia Sebagai Poros Maritim” berlangsung secara hybrid.
Turut hadir dalam webinar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam RI, Laksamana Muda TNI, Antongan Simatupang, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Dosen Magister Hukum UKI, Fernando Silalahi, Dosen Hukum Universitas Diponegoro, Nanik Trihastuti, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Weku Frederik Karuntu.
Dalam Opening Speech, Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang besar yang ada di dunia. Didalamnya terdapat potensi-potensi yang bisa menjadi pendapatan suatu negara.
“Negara kita adalah negara hukum, artinya semua boleh masuk dengan mengikuti aturan kita. Diharapkan Indonesia menjadi poros maritim yang hasilnya bisa dinikmati bangsa Indonesia. Dan tentu saja webinar ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kemaritiman Indonesia dan isu keamanan laut,” ujarnya.
Wakil Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI AL, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, dalam pandangannya mengatakan, pentingnya kualitas dan kuantitas SDM yang baik di lingkup keamanan laut nasional untuk menghadapi ancaman siber. Society 5.0 menuntut SDM yang berkualitas yang bisa beradaptasi dengan lingkungan, yang bisa beradaptasi dengan era saat ini.
“Bahwa masyarakat 5.0 merupakan konsep yang berpusat pada manusia, manusia mampu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan tantangan dengan memanfaatkan berbagai inovasi teknologi yang lahir pada Revolusi Industri 4.0,” katanya.
“Salah satu pelanggaran hukum atau kerawanan yang mengusik keamanan laut nasional Indonesia adalah serangan siber. Maka untuk menjaga stabilitas keamanan laut Indonesia, penting untuk memiliki SDM dengan kualitas dan kuantitas yang memadai guna mendukung berbagai operasi TNI AL ketika berhadapan dengan tantangan masyarakat 5.0,” sambung Yayan Sofiyan.
Dikatakan Yayan, berbagai jenis pelanggaran hukum dan kerawanan yang kerap terjadi di laut nasional Indonesia. Seperti illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) atau yang biasa dikenal dengan pemancingan illegal. Kemudian, perompakan dan pembajakan, penyelundupan narkotika, terorisme dan radikalisme.
“Tidak hanya terbatas kerawanan yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum, juga terdapat kerawanan yang disebabkan kondisi seperti bencana alam, kecelakaan di laut, penyebaran wabah penyakit, pencemaran sampah, perubahan iklim,” tandasnya.
Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, memaparkan, isu kelautan bersifat multi-sektoral dan multi-dimensi. Begitu pula isu keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut. Sehingga keamanan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara tersinergi dan terpadu.
“Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menata kelola keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut agar terciptanya kepastian hukum, efektivitas, efisiensi penggunaan anggaran, guna menjawab tantangan dan ancaman keamanan dan keselamatan laut,” urainya.
Ditegaskan Hudiansyah, UU Kelautan mengamanatkan pembentukan Bakamla guna mensinergikan upaya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum secara nasional. Sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi anggaran pemerintah untuk pengamanan laut nasional guna mendukung dan mensukseskan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Berdasarkan politik hukum pemerintah, Bakamla mengemban fungsi coast guard. Kedepan, harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting dilakukan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Hudiansyah, bahwa proyeksi nilai kelautan mencapai 171 miliar dollar AS atau setara dengan 2046 triliun rupiah (Kadin, 2015). Untuk meraih nilai besar tersebut diperlukan suatu program yaitu Poros Maritim Dunia (PMD) yang bisa terwujud apabila ada kebijakan dan program pendukung yang tepat, efektif dan kompetitif ( Bappenas 2015).
Sementara itu, Dosen Magister Hukum UKI, Fernando Silalahi, memaparkan, Indonesia tercatat memiliki 17.499 pulau yang terdiri atas 5698 pulau bernama dan 11.801 pulau tanpa nama serta hanya 6.000 pulau berpenghuni.
“Indonesia berada di lintasan pelayaran yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudera Hindia dan Benua Asia serta Benua Australia. Keamanan laut di Indonesia masih rawan karena tingginya tingkat pelanggaran di laut seperti illegal fishing, illegal entry, illegal mining dan illegal logging,” ungkapnya.
“Hasil webinar ini dapat memberikan masukan kepada DPR dan Presiden terkait keamanan laut di Indonesia,” ujarnya.(red)