JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Berdasarkan laman resmi Kemendikbudristek yang dikutip di Jakarta, Sabtu (13/4/2024), disebutkan Mendikbudristek mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan saat hari sekolah
“Penetapan seragam sekolah ini bertujuan untuk menyamakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang. Semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem.
Rincian penjelasan aturan baru tersebut adalah:
Jenis-jenis Seragam Sekolah
Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan pada hari-hari besar nasional untuk upacara.
– Seragam Khas Sekolah
Pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Namun, pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah saat memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan oleh kewenangan sekolah itu sendiri.
Dari keempat jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk jenjang SD, siswa memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Jenjang SMP juga mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA, siswa memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
“Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing. Selain itu, diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi, dan logo. Pada seragam tersebut, wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing. Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada bagian depan topi pet,” katanya.
Sedangkan jadwal penggunaan seragam sekolah adalah sebagai berikut:
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (PR/02)