Bali  

Mengaku untuk Beli Obat Anak, Polsek Denpasar Selatan Amankan Pasutri Pencuri Besi Gorong-gorong

Pasutri yang diduga mencuri besi gorong-gorong diamankan Polsek Denpasar Selatan (Foto:dok.Humas Polresta Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pencurian dua buah besi penutup gorong-gorong pada Kamis (9/6/22) lalu, di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan Denpasar Selatan. Perbuatan keduanya terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan dan diunggah akun media sosial warga hingga viral.

Dalam video tersebut, terlihat seorang laki-laki mengendari sepeda motor warna hitam Nopol DK 5798 ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup gorong-gorong.

Kemenkumham Bali

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

BACA JUGA  Polsek Mengwi Amankan Pelaku yang Tega Tebas Pasangan Siri

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita di rumah kos mereka,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Petugas melakukan mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, helm dan pakaian yang digunakan kedua pelaku, sedangkan 2 buah besi penutup gorong-gorong sudah dijual.

”Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” ungkap Iptu Ketut Sukadi,

Ia mengungkapkan, kedua pelaku juga mengakui selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 11 tempat.

“Masing-masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 kali, Jalan Pirahna kali, Jalan Intaran satu kali, Jalan Gatsu Timur satu kali, Jalan Kebo Iwa satu kali, Jalan Buluh Indah satu kali, dan Jalan Pantai Berawa satu kali, ” jelasnya.

BACA JUGA  Baznas Bali Himpun Dana Zakat Rp1,25 Miliar

“Besi hasil curian tersebut pelaku jual di rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp. 126.500,- per batang, dan pengakuan keduanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit.” sambung Iptu Sukadi.

Pelaku juga mengaku menggunakan untuk keperluan membeli makanan.

“Keduanya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(One)

Tinggalkan Balasan