Menkum Supratman Hadiri Pertemuan ALAWMM ke-13 di Manila, ASEAN Sepakati Traktat Ekstradisi

Avatar photo
Menkum Supratman Hadiri Pertemuan ALAWMM ke-13 di Manila, ASEAN Sepakati Traktat Ekstradisi
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina, Jumat (14/11/2025).(Foto:Dok.Kemenkum)

MANILA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, bersama para menteri hukum negara-negara anggota ASEAN menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina, Jumat (14/11/2025). Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Filipina.

Siaran pers Kemenkum yang diterima Sabtu (15/11/2025) menyebutkan, setelah proses negosiasi yang berlangsung sejak 2021, ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh seluruh menteri hukum negara anggota ASEAN pada pembukaan ALAWMM ke-13, termasuk Menkum Supratman.

Penandatanganan traktat tersebut menjadi tonggak penting komitmen kawasan dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum dan memberantas kejahatan lintas negara.

“Instrumen hukum yang sejak awal diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” ujar Menkum Supratman.

BACA JUGA  Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Pastikan Lalin Lancar selama KTT ASEAN

Ia menegaskan akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition di Indonesia.

Selain isu ekstradisi, pertemuan juga membahas penguatan kerja sama hukum perdata dan komersial di kawasan. Supratman menyampaikan fokus Indonesia pada 2025 – 2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) serta mengaksesi sejumlah konvensi yang relevan.

“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan permohonan menjadi anggota melalui Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Indonesia kini aktif menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan dapat rampung pada 2026. Dalam pidatonya, Supratman juga menegaskan komitmen Indonesia untuk segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters.

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi negara ASEAN keempat yang menjadi pihak dalam konvensi tersebut, setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi itu akan mempermudah lalu lintas dokumen yudisial dan nonyudisial antarnegeri.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelajar Tawuran di Lenteng Agung

ALAWMM ke-13 turut didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang berlangsung pada 10 – 12 November 2025. Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.

Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara-negara ASEAN yang sependapat untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum terkait transfer of sentenced persons.

“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata Widodo.

Ia juga menyambut baik usulan penyusunan compendium berisi informasi prosedur dan hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata dan komersial di negara-negara anggota ASEAN.(One/01)