Berita  

Mensos Ajukan Cuaca Ekstrem dalam RUU Penanggulangan Bencana

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Cuaca ekstrem diajukan sebagai katagori bencana alam oleh Menteri Sosial tri Rismaharini. Hal itu disampaikannya saat membahas DIM RUU penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI dan Komite II DPD RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/10/2021).

“Jenis bencana tercantum pada pasal 29 yang sebelumnya tidak ada cuaca ekstrem karena kami khawatir seperti puting beliung, itu belum masuk. Kemudian kemarin ada yang mengajukan ke kami kena samber petir belum masuk. Karena itu kemudian kami mengajukan cuaca ekstrem dan bencana alam lainnya itu kami masukkan,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Kemudian kegagalan konstruksi skala besar dan kebakaran hutan serta lahan, ia usulkan masuk pada pasal 30 kategori bencana non alam. Kalimat wabah dalam bencana non alam ia coret karena menurutnya sudah termasuk kategori pandemi.

BACA JUGA  Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Dipadamkan Dari Darat dan Udara

“Yang bencana non alam pasal 30 kami mencoret wabah, kalau di pengertian bahasa Indonesia bahwa wabah itu termasuk pandemi, jadi kami mencoret wabah, namun kami memasukkan kegagalan konstruksi skala besar, misalkan ada jebolnya bendungan,” kata dia.

“Itu kami masukkan di dalam bencana, kemudian berikutnya kebakaran hutan dan lahan itu kami masukkan ke non alam kebakaran hutan dan lahan jadi satu,” tambah Risma.

Selanjutnya, ada pencemaran, radiasi dan bencana non alam lainnya. Hal ini masih tertuang pada pasal 30 tersebut.

“Kemudian kami memasukkan juga pencemaran dan radiasi, mungkin kita belum karena mungkin ini undang-undang mungkin kita mewadahi dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan, berikutmya kami memberikan bencana non lainnya, karena kita khawatir kemarin bencana terjadi Covid,” tutup Risma.(red)

BACA JUGA  Pemkot Bekasi dan BPTJ Ajak GenZ Pakai Transportasi Umum

 

 

Tinggalkan Balasan