Menteri ESDM Keluarkan Peraturan Formula Baru Harga Solar dan Minyak Tanah Bersubsidi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Kemenkumham Bali

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA  Pemerintah Dorong Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023), dikutip CNBC Indonesia.

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter.

Kemudian, minyak Solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak Solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter Solar subsidi dan minyak tanah.

BACA JUGA  ESDM: Per 1 Januari 2024, Elpiji 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Pengguna Terdaftar

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk:

a. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene)+ Rp263,00/Iiter(dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter);

b. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar(Gas Oil)+ Rp900,00/liter (sembilan ratus rupiah per liter);dan

c. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar (Gas Oil)+ Rp843,00/liter (delapan ratus empat puluh tiga rupiah per liter).

BACA JUGA  LPS: Perekonomian Nasional Masih Perlu Dorongan