SERANG, SUDUTPANDANG.ID –Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra di Instagram
“Saya didakwa telah mencemarkan nama baik saudara Mahendra Dito karena telah memposting kejadian pelaporan security yang dipukul oleh saudara Mahendra Dito,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).
Nikita Mirzani menerangkan, postingan tersebut tidak mengada-ada. Sebab memang ada pelaporan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
“Secara yuridis (memeriksa dari segi hukum), apa yang saya posting itu adalah benar adanya. Bukan fitnah atau pencemaran nama baik,” ujar artis yang akrab disapa Niki ini
“Maka logika hukum apa yang dipergunakan Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan mendakwa saya telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?” katanya sambil mempertanyakan
Nikita Mirzani menekankan, tujuannya membuat postingan tersebut adalah untuk aparat penegak hukum.
“Saya memposting dengan maksud dan tujuan untuk menghimbau aparat Kepolisian agar bertindak adil. Apalagi yang menjadi korban penganiayaan rakyat kecil, security,” kata Nikita Mirzani memaparkan.
Keberatan Nikita Mirzani lainnya adalah menyoroti soal kerugian belasan juta rupiah. Karena ini pula, ibu tiga anak itu ditahan.
“Bagaimana mungkin seorang penegak hukum seperti JPU mampu menciptakan kerugian Rp 17,5 juta agar saya dapat ditahan,” kata Nikita Mirzani.
“Untuk itu saya ingatkan kepada JPU, kekuasaan anda tidak kekal dan abadi. Nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang zalim kepada saya, ibu tiga anak,” Tambahnya
Nikita Mirzani yang tidak terima mendapat tindakan zalim ini bahkan memberikan peringatan kepada JPU.
“Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,” katanya
Atas nota keberatan ini, Nikita Mirzani meminta hakim membatalkan dakwaan kepada dirinya.
“Saya memohon hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah,” ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan JPU agar mengeluarkannya dari Rutan Serang.(04)