BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam program literasi konstitusi bagi jurnalis melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Kamis-Sabtu (11 – 13/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional lintas platform, termasuk pengurus dan anggota AMKI. Sejumlah media yang hadir antara lain Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, dan TVRI. Kehadiran AMKI dinilai memperkuat peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.
Rangkaian acara diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis pada Kamis (11/12), dilanjutkan dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi pada Jumat. Diskusi tersebut membahas tantangan dan tanggung jawab media dalam mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan dan akuntabel di era digital.
Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai dari jurnalis dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan benar mengenai proses dan putusan MK.
“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menangani perkara yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pemanfaatan teknologi oleh media. Menurut dia, pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik serta memperhatikan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
Peluncuran MKLC dan MKRI AI
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.
Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk memahami hukum acara dan kewenangan MK tanpa batas ruang dan waktu. Platform ini diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi, khususnya terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peran MK dalam sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, MKRI AI diperkenalkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak lembaga tersebut berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara interaktif terkait proses berperkara dan putusan MK.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan forum diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kalangan advokat. Forum ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK. Menurut dia, jurnalisme konstitusional semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Apresiasi
Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas pelibatan AMKI dalam program literasi konstitusi tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers, termasuk media-media yang tergabung dalam AMKI. Program ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar alumnus Lemhannas PPRA 51 itu.
Ia berharap sinergi antara MK dan media, khususnya media konvergensi, dapat terus ditingkatkan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan, modern, dan dipercaya publik.(PR/01)

