Banten  

Mobil Dicuri, Handoko Dipaksa Tetap Bayar Cicilan

Dok.fotografer

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Handoko, warga Legok, Kabupaten Tangerang, ini masih berupaya memperoleh keadilan setelah mobil pick up yang dia beli dengan cara kredit itu raib dicuri pada pertengahan 2020 lalu.

Nahasnya, setelah 8 bulan kehilangan mobil yang dia cicil itu, pria 50 tahun ini malah ditekan pihak debt collector yang datang ke rumahnya untuk melakukan penarikan mobil yang hilang tersebut, karena Handoko tidak lagi membayar angsuran sebesar Rp2.6 juta lebih setiap bulannya.

“Saya enggak habis pikir, padahal setelah kecurian mobil saya buat laporan Polisi, saya juga melaporkan kejadian pencurian ke Leasing (perusahaan pembiayaan) malah saya minta tolong ke leasing untuk pencairan asuransi kredit saya tidak dibantu leasing. Tapi setelah 8 bulan muncul tiga orang debt collector bawa surat keterangan penarikan mobil yang dicuri,” jelas pria yang berprofesi mengangkut pupuk kandang ini ditemui Senin (31/1/2022).

BACA JUGA  Ajang MLSC Diharapkan Lahirkan Atlet Indonesia Berlaga di Piala Dunia Wanita

Dia mengakui, dirinya tidak paham prosedur pengurusan asuransi kehilangan mobil sehingga sampai saat debt collector itu datang ke rumahnya, asuransi dari kredit mobil bak terbukanya tidak kunjung dia terima.

“Saya awam mengurus itu. Dulu pas awal kehilangan kata Penyidik Polisi pas buat laporan itu, biasanya (asuransi) ditangani leasing. Waktu itu saya sudah sampaikan ke leasing hanya dijawab iya, iya saja. Tiba – tiba setelah 8 bulan malah debt collector tekan saya. Kan mobil saya jelas hilang bukan saya gelapkan,” jelasnya.

Selanjutnya setelah mengonfirmasi pihak pembiayaan karena ada tagihan dan ancaman debt collector. Handoko bahkan ditagih juga biaya penarikan kendaraan, biaya penanganan, denda cicilan dan lain – lainnya.

BACA JUGA  Cegah Virus LSD, Sapi di Kota Serang Diberi Vitamin

Jika dikalkulasikan maka uang pertanggungan asuransi yang akan diterima masih lebih kecil dengan biaya – biaya yang harus dia bayarkan ke pihak leasing.

“Kalkulasi asuransi kredit mobil pick up saya itu 71 jutaan lebih, tapi dari leasing saya ditagihkan hingga Rp72 juta lebih. Buat saya ini engga masuk akal karena banyak biaya yang dibebankan ke saya. Di situ saya merasa dipermainkan, padahal mobil kredit saya itu hilang malah diminta biaya penarikan dan lain – lain yang engga jelas. Sementara saya minta rincian biaya dari leasing tempat saya mencicil tidak diberikan. Ini aneh,” katanya.

Atas kejadian itu, dia kemudian mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang, agar permasalahan dari cicilan mobil yang telah dicuri darinya itu bisa mendapatkan titik terang.

BACA JUGA  Mahasiswa FISIP UMT Gelar Seminar Nasional Pancasila

“Saya kan konsumen. Dengan kejadian saya ini hak – hak saya sebagai konsumen sangat dirugikan. Saya ingin persoalan saya terang benderang, karena saya merasa sangat dipermainkan. Tapi sayang BPSK kabupaten Tangerang, sudah lama ditutup dan dialihkan ke Provinsi.(red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan