MAGETAN|SUDUT PANDANG.ID – Polres Magetan mengamankan dua truk box modifikasi. Hal itu menyusul karena kedapatan melangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolres Magetan AKBP, Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Setidaknya ada tujuh orang saksi diamankan. Dimana salah satunya adalah terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus di Magetan.
“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata AKP Rudy, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Rudy merinci total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yang terdiri dari 4.000 liter di truk box dalam wadah pool atau tandon dan sisanya berada dalam truk tangki.
“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, saat dicek di lokasi gudang penyimpanannya yakni di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, ternyata perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
Atas tindak pidana itu, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga akan didalaminya.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Rudy.
Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri.(DNY/Hum/01)