Monitoring Kinerja di Siak, Kajati Riau Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Kajati Riau
Monitoring Kinerja di Siak, Kajati Riau Terapkan KUHP-KUHAP Baru (Foto: Net)

RIAU, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau) Dr. Sutikno, SH, MH menegaskan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak agar memahami dan memedomani secara cermat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan saat Kajati Riau melakukan kunjungan kerja ke Kejari Siak dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus penguatan kinerja, Senin (26/1/2026).

Dalam arahannya, Dr. Sutikno meminta seluruh jajaran Kejari Siak untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang nyata serta respons cepat terhadap setiap persoalan hukum yang dihadapi.

Ia juga mendorong peningkatan profesionalitas dan soliditas aparatur guna memastikan seluruh target kinerja tahunan dapat tercapai dengan optimal.

BACA JUGA  MA Pertegas Komitmen Penguatan Penegakan Hukum

Selain itu, Kajati Riau mengingatkan pentingnya kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Penanganan perkara diharapkan tetap mengedepankan hati nurani tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejari Siak juga diingatkan agar menyelesaikan serapan anggaran sesuai dengan periodesasi yang telah dijadwalkan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan tertib serta akuntabel.

Mengakhiri kunjungannya, Kajati Riau meninjau langsung fasilitas serta kesiapan jajaran Kejari Siak dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.(PR/04)