Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia

Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia
Terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penumpang penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta pelabuhan internasional di Batam, wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia, mulai Senin, 1 September 2025.

Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara internasional, semua maskapai penerbangan, pelabuhan laut internasional, dan pos lintas batas negara (PLBN).

Aplikasi All Indonesia hadir untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan bagi penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui sistem ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina (arrival card) kini dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam satu aplikasi.

Penumpang dapat mulai mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi ini sejak tiga (3) hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun setelah mendarat. Proses ini gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

BACA JUGA  Pemkot Minta Kelurahan Deklarasi "Stop Buang Air Besar Sembarangan"

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kehadiran Aplikasi All Indonesia merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik digital yang efisien dan inklusif.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Proses kedatangan di bandara atau pelabuhan kini lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang baik individu maupun rombongan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan maupun WNI kembali menginjakkan kaki di tanah air,” ujar Yuldi.

Bea Cukai Siap Sinergi Lanjutkan Integrasi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyambut baik inisiatif integrasi deklarasi kedatangan ini. Ia menegaskan kesiapan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan demi optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pemkot Jaktim Raih Penghargaan MURI

“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya memperlancar pergerakan orang, tetapi juga mempercepat arus barang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Melalui integrasi ini, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara, pelabuhan laut, atau PLBN tidak lagi perlu mengisi formulir elektronik kepabeanan (e-CD) secara terpisah, karena seluruh data telah tergabung dalam sistem digital terpadu.

Integrasi data deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia juga memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi sejak dini potensi penyakit menular berisiko wabah. Hal ini memperkuat sistem kewaspadaan dini nasional, sehingga langkah responsif dapat segera dilakukan di pintu masuk negara.

Aplikasi ini juga wajib diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Sistem deklarasi terpadu akan memudahkan proses pelaporan untuk pemeriksaan karantina, serta memperkuat pengawasan terhadap risiko penyebaran hama, penyakit, dan gangguan ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA  PLN Setor Rp2,19 Triliun Deviden dan Pajak Rp35,33 Triliun ke Negara

Formulir deklarasi penumpang internasional dapat diakses melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi All Indonesia yang tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga perlindungan negara. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan Indonesia,” tutup Yuldi Yusman.(One/01)