JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan Munarman mendampingi Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Jaksa menyoroti status Munarman yang pernah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tindak pidana terorisme.
“Kami memperoleh informasi bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, S.H., telah diputus pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memeriksa dokumen administrasi Munarman, termasuk berita acara sumpah advokat, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta surat kuasa. Hakim menyatakan seluruh dokumen masih berlaku.
Munarman diminta tanggapan terkait keberatan jaksa. Ia menyampaikan bahwa statusnya sebagai advokat tidak dicabut meskipun pernah menjalani pidana penjara.
Munarman menjelaskan, putusan pengadilan tidak memuat ketentuan pencabutan hak untuk menjalankan profesi advokat dan tidak menghapus hak keperdataannya.
Jaksa KPK juga menanyakan apakah terdapat surat atau dokumen dari kantor advokat yang menyatakan izin beracara Munarman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Munarman menjelaskan bahwa pemberhentian advokat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi dan pencabutan berita acara sumpah. Proses hukum pidana yang dijalani tidak otomatis mencabut hak berprofesi sebagai advokat.
Majelis hakim mencatat bahwa hingga saat persidangan digelar, tidak ada informasi maupun bukti pencabutan berita acara sumpah atau keanggotaan Munarman dari organisasi profesi advokat.
“Sehingga sampai saat ini majelis tidak memperoleh informasi adanya pencabutan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi maupun organisasi profesi,” ujar hakim. Majelis menegaskan keberatan jaksa tetap dicatat dalam berita acara persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total Rp 6.522.360.000 sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pemerasan diduga berlanjut ketika Noel menjabat, dengan permintaan jatah sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
Perkara dugaan pemerasan ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan sidang perdana pembacaan dakwaan digelar pada Senin (19/1/2026).(01)










