Hukum  

Musisi Ardito Pramono Jalani Asesmen di BNNP DKI

Musisi muda AP saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat (Foto:LN SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, musisi muda sekaligus aktor Ardhito Pramono (AP) akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022). Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater

“Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu,” kata Taufik didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana.

Ia menyebut untuk hasilnya akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update.

“Sementara sih masih menunggu hasilnya,” tuturnya

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan kuasa hukumnya. AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan (kanan) dan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana (Foto:LN SP)

Sebelumnya, AP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Saat diamankan pada Rabu (12/1) lalu di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(red)

Tinggalkan Balasan