JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang cerai rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar secara online atau e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Proses sidang cerai pun berlangsung cepat, hal itu karena pihak tergugat Sarwendah ataupun kuasa hukumnya, tidak pernah menghadiri persidangan.
“Dalam kesimpulan, kami menyatakan sidang sudah berjalan dengan baik. Putusan akan dibacakan pada tanggal 24 September,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
“Setelah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali, tergugat tetap tidak hadir di persidangan untuk menggunakan haknya untuk membantah atau menyatakan tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan,” sambungnya.
Sarwendah sebenarnya sudah menunjuk kuasa hukum sebelum gugatan cerai dimasukkan Ruben Onsu ke pengadilan. Antar kuasa hukum sempat saling berembuk mencarikan solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga klien mereka.
Namun ketika kasus cerai masuk ke persidangan, Sarwendah ataupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara layak dan patut.
Menurut Minola Sebayang, ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang cerai dapat diartikan sebagai persetujuan atau sepakat atas apa yang disampaikan Ruben Onsu dalam materi gugatan.
“Itu berarti tergugat patut diduga setuju atau sepakat dengan apa yang kami sampaikan dalam gugatan,” tuturnya.(04)