DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pada Hari Raya Natal 2023 Kanwil Kemenkumham Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana beragama Kristen untuk mendapatkan remisi khusus.
“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12).
Romi mengatakan, jumlah kepastian napi yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya.
“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” ujarnya.
Menurut Romi, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana” tutup Romi.(One/01)