Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Reza Gladys
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru. Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sempat dilayangkan Nikita terhadap Reza kini resmi dicabut, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, usai sidang yang digelar pada Senin, (21/7/2025). Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menyetujui permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya teregister dalam perkara nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

“Alhamdulillah, pencabutan gugatan telah dikabulkan majelis hakim. Saat ini perkara tersebut sudah tidak aktif lagi dan tercatat di sistem pengadilan,” jelas Fahmi kepada awak media.

Alasan utama di balik pencabutan gugatan wanprestasi ini adalah karena pihak Nikita Mirzani ingin memusatkan perhatian pada perkara pidana yang sedang berjalan. Menurut Fahmi, kasus pidana memerlukan konsentrasi dan persiapan yang lebih kompleks dibanding perkara perdata.

BACA JUGA  Capai Puluhan Triliun, Uang Palsu Disita Polisi Sukabumi

“Dalam kasus perdata, kami cukup membawa dokumen. Tapi untuk perkara pidana, kami harus menghadirkan saksi-saksi, mendalami keterangan mereka di persidangan. Itu membutuhkan energi dan perhatian penuh,” ungkap Fahmi.

Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus pidana kini menjadi prioritas utama, dan keputusan mencabut gugatan terhadap Reza Gladys adalah bentuk efisiensi strategi hukum.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melalui tim hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys, dengan nominal tuntutan mencapai Rp100 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerja sama atau perjanjian bisnis yang tidak terpenuhi.

Namun, pada pertengahan Juli, tim kuasa hukum Nikita resmi mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA  DPRD Probolinggo gelar Rapat Sertijab Bupati dan Wabub

“Surat pencabutan sudah kami serahkan dan diterima oleh pihak pengadilan,” jelas Fahmi pada kesempatan terpisah di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Dengan gugatan wanprestasi yang kini telah dihentikan secara resmi, tim hukum Nikita kini akan sepenuhnya mempersiapkan diri menghadapi proses hukum pidana yang sedang berlangsung. Namun, pihak kuasa hukum belum membeberkan detail perkara pidana tersebut.(04)