JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan senilai Rp100 miliar.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kesepakatan kerja sama promosi produk skincare yang belakangan berbuntut panjang.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5), pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada pengujian keabsahan perjanjian lisan yang terjadi antara kliennya dan pihak Reza Gladys pada November 2024.
“Kami menguji ada tidaknya perjanjian lisan dalam peristiwa tersebut, khususnya terkait pembayaran jasa endorse produk skincare,” ungkap Fahmi kepada awak media.
Menurut Fahmi, Reza Gladys disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani, yang disalurkan melalui dua metode: transfer dan tunai. Dana tersebut diklaim sebagai pembayaran untuk jasa review produk kecantikan, bukan bentuk pemerasan seperti yang dilaporkan Reza ke pihak berwajib.
Namun, setelah review dilakukan, pihak Reza justru menuduh Nikita melakukan pemerasan, yang berujung pada laporan pidana dan penahanan Nikita Mirzani oleh kepolisian. Kasus ini bahkan telah menyebabkan penahanan Nikita diperpanjang beberapa kali, terakhir hingga 1 Juni 2025.
“Kejadian ini sangat merugikan klien kami secara ekonomi dan reputasi. Nikita tak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga nama baiknya tercemar,” ujar Fahmi.
Nikita Mirzani merasa apa yang dialaminya telah menimbulkan kerugian imateriel yang sangat besar, terutama karena ia adalah seorang ibu tunggal yang menafkahi tiga anaknya. Oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar dari pihak tergugat.
“Nikita kehilangan sumber penghasilan, tidak bisa bekerja, dan harus menghadapi tekanan publik serta media. Sangat wajar jika ia menuntut kompensasi secara hukum,” tegas Fahmi.
Tak hanya menggugat secara perdata, Nikita Mirzani juga melaporkan dugaan penggunaan rekaman ilegal yang dijadikan alat bukti dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada April 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Ada bukti berupa rekaman suara yang digunakan tanpa izin dari Nikita. Kami menduga kuat itu pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa persetujuan,” ungkap Fahmi.(04)