Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebriti Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Mail sedang berlangsung.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada media, pada Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya. Sementara itu, Mail Syahputra datang sekitar 15 menit setelah Nikita.

BACA JUGA  Polri Akan Adopsi Polisi RW Polda Metro Jaya di Seluruh Indonesia

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup.

Dugaan pemerasan dan pengancaman yang mereka lakukan terhadap dokter Reza Gladys membuat mereka harus menghadapi proses hukum yang serius.

Atas hal tersebut, Nikita Mirzani dikenai sejumlah pasal dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, aktris berusia 38 tahun ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pengancaman, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dikenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(04)