18. Ombudsman sama sekali tak dapat menjawab. Suratnya untuk Novel Baswedan membuktikan konspirasi Ombudsman melindungi Novel Baswedan, si tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Bukti kekacauan penerapan penegakkan hukum. Bila yang terlibat oknum KPK, mereka selalu dilindungi dengan segala macam alasan, agar mereka tidak diadili ke pengadilan.
Agar rakyat yang selalu dikelabui oleh berita-berita positif keberhasilan KPK, kejahatan KPK tetap terbenam dalam dusta KPK yang korup dan penuh penyalahgunaan kekuasaan sebelum pimpinan komisioner Firli Bahuri.
19. Kebiasaan Novel Baswedan yang diduga membuat berita-berita fitnah. Para peduli hukum pasti masih ingat kasus penyiraman air keras terhadap diri Novel Baswedan. Sebelum pelakunya tertangkap, di media Novel Baswedan mendeklarasikan bahwa susahnya polisi membongkar kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, karena para pelakunya diduga dilindungi oleh petinggi polisi.
Fitnah tersebut jelas tak pernah akan dibuktikan. Ketika sidang penyiraman air keras berlangsung di pengadilan. Kalau memang si tersangka dilindungi petinggi Polisi, mengapa Novel Baswedan sebagai saksi korban, tidak berani mengungkapkan nama si pelindung, Petinggi Polisi yang bersangkutan?.
20. Novel Baswedan juga aktif mendemo lahirnya revisi UU KPK yang baru. Untuk mendukung kekacauan, keos ditubuh KPK yang hendak menggagalkan pimpinan Firli Bahuri dan UU KPK yang baru, Novel Baswedan juga mendukung perlawanan tiga pimpinan komisioner KPK masing-masing Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Sjarif .
Bertiga mereka melawan Presiden Joko Widodo. Ketiga pimpinan tersebut dengan secara sembrono mengembalikan mandatnya ke Bapak Presiden Joko widodo. Padahal Presiden tidak pernah memberi mandat kekuasaan pimpinan komisioner kepada ketiga orang tersebut. Bagaimana mandat yang tidak pernah diberikan, lalu dikembalikan?.
21. Beruntung Presiden menolak dan tetap mengesahkan revisi UU KPK, dengan sekaligus mengangkat dan melantik Dewan Pengawas. Padahal tujuan demo tersebut adalah untuk menimbulkan chaos di tubuh KPK, sehingga batal pengangkatan Firli Bahuri, pengesahan revisi KPK, dan pengangkatan Dewan Pengawas.
22. Gagal dengan aksi-aksi tersebut, KPK sekarang masih terus menerus diduga difitnah dengan menilai prestasi pimpinan KPK yang baru, yang lesu darah dalam menumpas koruptor melalui berita-berita index prestasi keberhasilan menangkap koruptor.
23. Di KPK pun Novel Baswedan berhasil membuat pengelompokan-pengelompokan penyidik. Ada Penyidik Taliban, penyidik yang militan, ada yang tidak. Itu diakui oleh Busyro Muqoddas eks Komisioner KPK.
24. Belum lagi puas dengan segala gerakannya di luar tugasnya sebagai penyidik KPK, sekarang dalam kasus kematian Ustadz Maher Al-Thuwailibi alias Soni Ernata, kembali Novel Baswedan melemparkan fitnah, ujaran kebencian terhadap Polisi. Cuitan Novel Baswedan, mempersalahkan penyidik yang menahan Ustadz Maher dalam keadaan sakit.
25. Padahal keluarga dan isteri Ustadz Maher sendiri, sadar bahwa kematian suaminya disebabkan karena sakit, yang telah secara prosedur dirawat oleh Polisi melalui dokter-dokter yang kompeten.
26. Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas. Isi laporannya soal dugaan provokasi dan hoaks oleh Novel, yang adalah pelanggaran terhadap UU ITE. Sejak laporan mulai dilayangkan, media pendukung Novel Baswedan sudah mulai beraksi membelanya. Biasanya Novel Baswedan memang sangat ahli menggiring opini media untuk kepentingannya.
27. Disamping laporan polisi tersebut, pada angka 26, ada dua laporan polisi yang dibuat oleh anak buah Novel yaitu Dony Juliansyah serta laporan polisi Irjen. Pol. Aris Budiman. Semua laporan polisi terhadap Novel Baswedan dipetieskan. Bukti bahwa memang Novel Baswedan kebal hukum.
28. Permohonan saya kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang saya hormati. Semoga melalui surat saya ini, Jaksa Agung tidak lagi melindungi Novel Baswedan, dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan, yang telah diputuskan oleh Jaksa Agung untuk dilimpahkan perkaranya, dan kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera diadili.
Semoga Pak Jaksa Agung tidak lagi melindungi Novel Baswedan. Semoga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya juga mengharapkan semoga polisi melalui laporan dugaan pidana terhadap Novel Baswedan, melalui penyidikan polisi, kebiasaan Novel Baswedan melempar fitnah, ujaran kebencian, dapat segera dihentikan.
Salam hormat saya dari Lapas Sukamiskin, Blok Barat atas nomor 2.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
cc. Yth Bapak Jaksa Agung RI Bapak DR. H. Sanitar Burhanuddin SH.MH
Cc Yth. Bapak Kapolri Pak Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth Para aliran akal sehat, Pak Ade Armando, Denny Siregar, Aoki Vera, Dewi Tanjung dan semua kelompok akal sehat.
Cc. Semua rekan media, youtuber yang berminat membaca laporan saya
Cc. Semua teman-teman Advokat dan pemerhati hukum lainnya.
Cc. Pertinggal.(*)