Tri Indroyono

Oalah, Perusahaan Rokok di Grati Pasuruan Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg

Oalah, Perusahaan Rokok di Grati Pasuruan Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg
Mobil pickup bermuatan gas LPG 3 kg di depan CV Sumber Hidup Sejahtera, perusahaan rokok di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (Foto:ACZ SP)

PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Sebuah perusahaan industri rokok CV. Sumber Hidup Sejahtera yang berlokasi di Pasar Baru Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga menggunakan bahan bakar gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg.

Pantauan sudutpandang.id, di lokasi, Senin (4/3/2024) lalu, tampak sebuah mobil jenis pickup bermuatan penuh LPG 3 kg memasuki pabrik rokok tersebut.

Kemenkumham Bali

Sebelum masuk pintu gerbang pabrik, sopir pickup berhenti sejenak seakan melihat situasi keadaan di sekitarnya. Setelah dirasa sepi, mobil bermuatan LPG 3 Kg tersebut masuk ke dalam area perusahaan.

Sekitar 30 menit, sopir tersebut keluar tanpa mobilnya menuju sebuah warung d idepan perusahaan rokok sembari melihat keadaan di sekitar. Setelah itu, dia masuk dan keluar lagi dengan pickup yang bermuatan tabung gas LPG 3 kg.

BACA JUGA  SMPN 10 Pasuruan Gelar Seminar Sekolah Ramah Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, perusahaan tersebut memiliki penyertaan modal lebih dari Rp.200 juta, sehingga dapat dikategorikan sebagai perusahaan menengah ke atas.

Usaha mikro yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Oalah, Perusahaan Rokok di Grati Pasuruan Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg
Mobil pickup bermuatan gas LPG 3 kg masuk ke dalam CV Sumber Hidup Sejahtera, perusahaan rokok di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (Foto:ACZ SP)

Saat dikonfirmasi, KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Mintarta, menyatakan akan mendalami kasus tersebut. Pihaknya sudah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Grati untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan penggunaan LPG 3 kg di perusahaan rokok tersebut.

BACA JUGA  Aktivitas Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga, PVMBG Lakukan Evaluasi

“Sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek setempat untuk mempelajari dan selidiki dulu kasus ini,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2024) lalu.

Kanit Reskrim Aiptu Slamet Budiono saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp oleh awak media, dirinya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Sementara masih kita selidiki” katanya . Jumat (24/5/2024).

Sementara itu, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan gas LPG 3 kg dalam produksi rokok tersebut.(tim)