Hukum  

OC Kaligis: Antara Valencya, Jaksa Agung dan Novel Baswedan

OC Kaligis saat memberikan keterangan usai sidang gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020)/ist

Sukamiskin, Selasa, 16 Nopember 2021

“Banyak kebohongan di hukum ini.” (Kutipan kata Valencya di Pengadilan Negeri Karawang). Itu kata seorang ibu dua anak, menghadapi tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Kepada yang saya hormati teman-teman media yang peduli kebenaran

1. Mengapa kasus ini menjadi perhatian Jaksa Agung?
2. Sampai sampai Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, turun tangan memberikan keterangan pers mengenai Jaksa yang terlibat membuat surat dakwaan, yang berujung kepada tuntutan satu tahun penjara.
3. Tanggapan Leonard Eben Ezer setelah melakukan pemeriksaan/eksaminasi : Jaksa selaku penuntut umum, tidak punya kepekaan terhadap kasus ini.
4. Terdakwa bernama Valencya diadili di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
5. Dasar dakwaan: Valencya sering memarahi suaminya yang setiap malam pulang larut malam, mabuk mabukkan.
6. Mendengar tuntutan Jaksa satu tahun penjara terhadap dirinya, Valencya menjerit, terisak-isak sambil berseru kepada ibu-ibu se-Indonesia, untuk tetap duduk manis bila menghadapi suami yang mabuk-mabukkan. Marah berarti penjara.
7. Valencya stress berat, karena keterangan ahli yang dihadapkan, dikesampingkan dalam tuntutan, bahkan kata Valencya, Jaksa mengatakan tidak ada keterangan ahli dari Valencya , padahal menurut Valencya, Jaksa bohong.
8. Selanjutnya kata Valencya, bila berani menegur suami, akibatnya dihukum. Kekesalan yang dilontarkan Valencya berujung pada seruan: tidak ada hukum di negara ini.
9. Jeritan Valencya yang harus bertindak sebagai ayah sekaligus ibu, menggambarkan bagaimana hukum di Indonesia.
10. Sebenarnya kasus Valencya, bukan hal yang baru. Di pemeriksaan KPK, acara pemeriksaan adalah acara sandiwara.
11. Sekalipun Kitab Undang-Undang Acara (KUHAP) Pasal 185 menjelaskan bahwa bukti adalah apa yang terungkap di sidang pengadilan, bukti yang menguntungkan terdakwa selalu dikesampingkan oleh tuntutan Jaksa.
12. Bila para peneliti hukum ragu akan kacaunya praktik acara di pengadilan, silahkan menguji kebenaran uraian saya. Anda dapat melakukan interogasi atas 100 warga binaan di Sukamiskin.
13. Lalu bagaimana memperbaiki kekacauan hukum di Indonesia?.
14. Sebagai praktisi, administrasi pengadilan yang baik, hanya terdapat di Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Konstitusi, salinan putusan, bukan petikan putusan dapat diperoleh pada hari yang sama.
15. Di peradilan umum, yang terlibat perkara bebas memberikan surat palsu, karena bila bukti surat palsu itu hendak difoto kopi, panitera melarang. Ini salah satu contoh yang terjadi pada acara inzage. Rata rata panitera tidak mengerti arti transparansi bagi pihak yang berperkara. Atau mungkin sengaja melindungi salah satu pihak?.
16. Saya biasa berperkara di pengadilan luar negeri. Semua yang terjadi didalam acara persidangan, semua bukti bukti, argumentasi lisan para pihak, dapat segera diperoleh.
17. Tidak ada kemungkinan memberi surat palsu, atau merekayasa keterangan palsu. Akibatnya bila hal itu terjadi, yang bersangkutan dapat dipidana, seperti halnya pemalsuan keterangan saksi yang direkayasa Bambang Wijojanto di Makamah Konstitusi. Hampir saja saudara Bambang Wijojanto dipenjarakan, tertolong oleh aksi deponeering Jaksa Agung Prasetyo.
18. Saya tertarik megikuti kasus Valencya, karena sebagai praktisi banyak Valencya-Valencya yang mengalami nasib serupa, hanya karena mereka rakyat miskin. Bila berani berkata jujur si rakyat kecil, pasti akan mendapatkan lebih banya kesulitan.
19. Beda perjuangan rakyat kecil, dengan si kebal hukum Novel Baswedan yang ditakuti Jaksa Agung.
20. Sekalipun seorang tersangka dugaan pembunuhan, Novel Baswedan bebas beraksi melawan Firli Bahuri, mendiskreditkan Bapak Presiden I Joko Widodo yang tak kunjung mengangkat kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
21. Korban penganiayaan Novel Baswedan sudah melaporkan nasib mereka kemana-kemana, termasuk ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat, demo di kejaksaan, menuntut melalui praperadilan melawan jaksa yang menghentikan penuntutan. Tampaknya mereka tidak seberuntung Valencya yang kasusnya spontan mendapatkan perhatian Jaksa Agung.
22. Berita Valencya direspons cepat oleh Jaksa Agung. Sebaliknya tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan keji Novel Baswedan dilindungi Jaksa Agung.
23. Gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Ombudsman yang memerintahkan Jaksa untuk tidak melimpahkan perkara Novel Baswedan, sepi berita.
24. Novel Baswedan memang canggih menguasai media. Jaksa Agung pun rela berkonspirasi bersama Ombudsman, untuk mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan.
25. Dari tebang pilih perlakuan Jaksa Agung terhadap pelaku tindak pidana, membuktikan betapa carut marutnya dunia peradilan di Indonesia.
26. Sejarah hukum akan mencatat, satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan yang dilindungi Jaksa Agung adalah tersangka Novel Baswedan.
27. Akhir kata, semoga dengan tulisan saya ini Valencya dapat divonis bebas, untuk kembali menunaikan tugas rangkapnya baik sebagai ayah maupun sebagai ibu terhadap kedua anaknya.

Salam hormat dari saya dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Prof. Otto Cornelis Kaligis, Praktisi, Akademisi, Warga Binaan korupsi tanpa bukti.

Tinggalkan Balasan