JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior OC Kaligis kembali menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara dugaan korupsi Formula E.
“Dibandingkan dengan kasus Formula E, saya hanya mengimbau KPK agar tidak terpengaruh oleh gerakan politik para pendukung Anies Baswedan menuju kursi Presiden. Jangan sama sekali terpengaruh oleh slogan-slogan kriminalisasi KPK menghadapi penyelidikan Formula E,” kata OC Kaligis, dalam suratnya, Rabu (29/11/2022).
Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Ketua KPK Firli Bahuri:
Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
No. 918/OCK.XI/2022
Hal : Masih mengenai korupsi Anies Baswedan dalam putaran kasus Formula E.
Kepada Yth.
Bapak Firli Bahuri
Ketua KPK
Gedung Merah Putih
Jl. Kuningan Persada
JAKARTA SELATAN
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. O.C. Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-123, Jakarta Pusat, bermaksud ingin membagikan pengalaman saya baik sebagai penasihat hukum non litigasi maupun sebagai litigator.
1.Di sekitar tahun 1980 saya terlibat dalam perkara PT. Amco Indonesia yang menggugat pihak Indonesia PT. Wisma Kartika ke Arbitrase Internasional Centre for Settlement of Investment Dispute di Washington, gara-gara Pemerintah melalui BKPM membatalkan secara sepihak perikatan perdata antara PT. Amco Indonesia dengan pihak PT. Wisma Kartika, pemilik tanah, di mana Hotel Kartika Plaza dahulu didirikan, bertempat di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
2. Saya juga sempat menjadi ahli di Supreme Court Melbourne dalam sengketa dagang antara PT. Kebun Bunga yang saya wakili melawan Australian Diary Corporation.
3. Terakhir lima tahun saya bolak balik ke Guernsey, Channel Island untuk turut memeriksa bersama lawyer di sana, semua perikatan business perusahaan Tommy Soeharto dengan Bank Paribas.
4. Sejak mulainya Pemerintahan Orde Baru ketika Undang-undang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 1 Tahun 1967, saya sudah mulai terlibat dalam perjanjian-perjanjian business Internasional. Karenanya saya mengerti tahapan tahapan mulai dari letter of understanding, prelimenary agreement, feasibility study, due diligence, legal audit sampai tiba ke perjanjian pokok.
5. Mengenai perjanjian business Formula E.
6. Dokumentasi awal tentu mengumpulkan anggaran dasar pihak penyelenggara Formula E dan semua dokumen terkait dan Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI. Legal standing adalah mutlak untuk sahnya perjanjian.
7. Harus secara jelas dikaji apa yang ditawarkan oleh pihak Formula E. Syarat Proposed Transaction atau mungkin rencana penyelenggaraan Formula E, termasuk persyaratan umum.
8. Lalu persyaratan transaction structure sebagai bahagian due diligence antara owner dan Gubernur DKI.
9. Yang menjadi pertanyaan, apakah perjanjian yang dibuat oleh Anies Baswedan juga mutatis mutandis mengikat Pj. Gubernur DKI?.
10. Sesudah Anies Baswedan tidak lagi menjadi gubernur, bisa saja Pj. Gubernur menolak untuk menjadi pihak perjanjian business Formula E, apalagi karena kewajiban melunasi maintenance fee menjadi tanggung jawab Anies Baswedan sesuai perjanjian pokok .
11. Dan di saat itu apakah Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai pribadi masih bisa menggunakan uang negara untuk memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban membayar kembali hutangnya kepada bank kreditur?.
12. Dari ketentuan penandatanganandokumen Formula E (Conditions to Execution of Transaction documents), seharusnya sebelum penandatanganan pihak terkait dilibatkan, sehingga tidak terjadi ketika penyelenggaraan Formula E rencana perjanjian yang tadinya hendak dilakukan di Monas, batal pelaksanaannya, karena Anies Baswedan lalai menghubungi pihak terkait .
13. Pengeluaran uang Rp2.3 triliun untuk pihak Formula E sudah termasuk biaya penyelenggaraan di Monas. Dan lokasi Monas sudah tercantum di salah satu syarat perjanjian pokok Formula E.
14. Ternyata kelalaian Anies menentukan lokasi Monas adalah bahwa Monas bukan wewenangnya, sehingga ia harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan Formula E di Ancol.
15. Kalau melihat cara kerja KPK di masa-masa lalu, banyak orang yang menguntungkan orang lain dalam dunia business, terjaring korupsi.
16. Yang pasti yang diuntungkan dan tergolong memperkaya pihak lain adalah pihak Formula E dan pihak terkait. Dan semua uang yang digunakan adalah uang negara. Bukan berasal dari kantong pribadi Anies Baswedan sendiri.
17. Mestinya penyelidikan Formula E oleh KPK sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan, membandingkan cara kerja KPK di masa Novel Baswedan menjaring kasus-kasus dugaan korupsi.
18. Kemungkinan terjadinya kerugian negara pun di saat rezim Novel Baswedan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mengapa pemakaian uang negara yang memperkaya pihak Formula E, berjalan di tempat?
19. Ada benarnya kecurigaan Prof. Romli agar penyidik-penyidik Formula E diganti, agar penyelidikan tidak berjalan di tempat.
20. Setelah Perjanjian Pendahuluan para pihak memasuki Due Diligence (Uji Tuntas). Di taraf ini study kelayakan dengan melakukan perbandingan penyelenggaraan Formula E di negara lain, sudah harus tuntas, dengan konklusi bahwa penyelenggaraan Formula E berguna bagi rakyat DKI yang sangat membutuhkan persediaan rumah 0 persen sesuai janji kampanye Gubernur Anies Baswedan.
21. Lalu sejauh mana legal audit sudah dilakukan menimbang bahwa biaya yang dikeluarkan untuk proyek mercusuarnya Anies Baswedan adalah berasal dari negara?.
22. Formula E Operation yang secara resmi bernama ABB Formula E World Championship bisa jadi datang ke Indonesia bermodal dengkul.
23. Yang dijualnya adalah jasa, atau intelectual property right yang dimilikinya. Dan jumlah uang negara yang harus dikeluarkan melalui tangan Anies Baswedan adalah Rp2,3 triliun ditambah biaya-biaya tak terduga lainnya.
24. Saya dapat mengerti mengapa Anies Baswedan sekarang mati-matian berjuang menuju kursi Presiden, agar dugaan semua penyalahgunaan kekuasaan di masa jabatannya sebagai gubernur dapat diputihkan.
25. Atau bisa saja KPK sengaja menunda-nunda perkembangan penyelidikan, guna memberi kesempatan Anies Baswedan, melalui bebas berkampanye akhirnya berhasil menuju kursi Presiden.
26. Buktinya baru setelah PSI dan PDIP di DPRD ribut-ribut mengenai Perjanjian Formula E, baru di saat itu Anies Baswedan melakukan studi perbandingan kelayakan, dengan berkunjung ke negara penyelengara Formula E.
27. Bahkan pada saat itu maintenance fee yang dibayar melalui dana anggaran belanja daerah masih menjadi pertanyaan sebagian anggota DPRD yang berniat melakukan interpelasi.
28. Karena harus membayar maintenance fee, Anies Baswedan harus melakukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kewajibannya terhadap pihak penyelenggara.
29. Tender pembangunan Formula E di Ancol pun membengkak dari Rp50 miliar ke Rp60 miliar, semuanya ini harus dilakukan legal audit untuk mempertanggungjawabkan keuangan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan, pengeluaran mana yang jelas menguntungkan orang lain.
30. Mengenai waktu yang terlambat karena Covid atau mungkin karena sebab lain, atau karena disebabkan untuk melengkapi due diligence dan negosiasi melengkapi transaction documents yang harus disepakati para pihak di bawah klausule Periode Eksklusivitas (Exclusivity Period).
31. Menjadi pertanyaan mengapa penyelesaian sengketa harus melalui Arbitrase Singapura, dan apakah hukum Indonesia yang berlaku?.
32. Ketika KPK lebih mendalami korupsi Formula E, para pendukung Anies mulai khawatir dengan memanfaatkan media, menuduh KPK melakukan kriminalisasi terhadap calon presiden Anies Baswedan.
33. Bukankah KPK di era Bambang Widjojanto yang masih berstatus tersangka deponeering, di saat jadi bahagian pimpinan KPK, banyak mempidanakan kasus perdata menjadi pidana?.
34. Kasus perdata yang dipidanakan oleh KPK.
35. Kasus Hotasi Nababan, PT. MNA versus Lehman Brother. Hotasi “dikerjain” oleh para perantara Lehman brother masing-masing bernama John Cooper dan Messer yang mencairkan refundable deposit, padahal pesawat pesanan PT. MNA belum diserahkan. Mereka terbukti bersalah dan telah dipidana, sedang Hotasi yang menandatangani perjanjian perdata itu dengan itikad baik bukan saja menjadi korban penipuan, bahkan oleh KPK dipidanakan.
36. Lima ahli yang mendukung kasus Hotasi yang memberikan keterangan ahli, bahwa kasus perdata Hotasi bukan kasus pidana. Para ahli itu adalah Prof. Safyan Djalil,,LLM., Prof. DR. Oemar Syarif Hiariej, SH., MH., LLM., Prof. DR. Erman Radjagukguk, SH.,LLM. dan lain-lain. Sayangnya para hakim pemutus mengenyampingkan bahkan tidak mempertimbangkan pendapat para ahli dalam kasus Hotasi Nababan.
37. Kasus perdata antara Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan Wakil Direktur Utama Indosat. Dasar adalah perjanjian kerja sama akses internet. Kesaksian Menteri Komunikasi dan Informatika di hadapan BPKP, bahwa tidak ada pelanggaran regulasi dalam kasus Indar Atmanto, diabaikan baik KPK maupun majelis hakim yang memvonis Indar Atmanto.
Belum lagi pendapat ahli di pengadilan, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mereka adalah antara lain Prof. DR. Andi Hamzah dan semua ahli pendukung INDOSAT – IM 2, termasuk pembicara DR. Yenti Ganarsih, SH., Humprey R. Djemat, SH., LLM. dan lain-lain.
38. Saya banyak memiliki hasil penelitian ataupun bukti baik dalam kedudukan saya sebagai advokat yang menangani kasus-kasus korupsi, maupun sebagai akademisi, dimana kasus-kasus perdata dipidanakan oleh KPK.
39. Dibandingkan dengan kasus Formula E, saya hanya mengimbau KPK agar tidak terpengaruh oleh gerakan politik para pendukung Anies Baswedan menuju kursi Presiden. Jangan sama sekali terpengaruh oleh slogan-slogan kriminalisasi KPK menghadapi penyelidikan Formula E.
Hormat saya.
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Pj. Gubernur DKI, Bapak Heru Budi Hartono.
Cc. Yth. Media Pemerhati Kasus-kasus Korupsi.(tim)