Jakarta, SudutPandang.id-Advokat senior OC Kaligis mempertanyakan sikap Dirut PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang tidak menghadiri sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020). Dalam persidangan tersebut, hanya dihadiri kuasa dari Menteri BUMN Erick Thohir (Tergugat I). Kendati demikian, pihak Tergugat I tidak membawa surat kuasa dan hanya memperlihatkan surat tugas, sehingga Majelis Hakim pun menunda sidang hingga dua pekan.
“Kok tidak taat hukum? Akibat mangkirnya pihak BTN selaku Tergugat II dalam perkara gugatan melawan hukum sidang pun tertunda,” ujar OC Kaligis, usai sidang kepada wartawan dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, memenuhi panggilan pengadilan itu wajib hukumnya. Terlebih, panggilan sidang sudah dilayang secara patut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Ini yang kedua kalinya mangkir, tanpa memberitahukan alasan baik langsung maupun melalui surat atau Kuasa Hukumnya,” kata Praktisi Hukum yang gemar menulis buku itu.
“Ingat, BTN itu Badan Usaha Milik Negara, kok tidak taat dengan pengadilan. Kalau di luar negeri tindakan seperti ini sudah kena pasal Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan),” sambung Praktisi Hukum kelahiran Makassar ini.
Dalam gugatan tersebut, OC Kaligis selaku Penggugat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri BUMN Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut Bank BTN Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II) terkait pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama di bank plat merah itu.
Menurutnya, pengangkatan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menyalahi aturan dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jangan lupa, Chandra M Hamzah ini adalah tersangka kasus korupsi dan namanya tidak pernah direhabilitisi, yang dikesampingkan perkaranya. Statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah. Dia sekarang dapat uang negara sebagai Komisaris Utama Bank BTN, kan ini tidak tepat,” ungkapnya.
Pengangkatan Chandra Hamzah
“Pengangkatan Chandra Hamzah bertentangan dengan visi dan misi Menteri Erick Thohir yang bersih-bersih di tubuh BUMN yang diamanatkan Presiden Jokowi,” tambah OC Kaligis.
Ia mengatakan, jangan pernah menutup mata dengan oknum-oknum yang tampil bagai malaikat, namun ternyata diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Jika merasa tidak bersalah hadapi, karena kita semua sama kedudukannya di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum. Perlu diketahui bahwa Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Jaksa Agung terhadap Bibit dan Chandra tidak sah berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Tergugat belum dapat dikonfirmasi atas gugatan yang dilayangkan OC Kaligis tersebut.(for)