Hukum  

OC Kaligis Kembali Berikan Masukan ke Firli Bahuri Soal Formula E

OCK KPK
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis, Rabu (9/3/2022):

Kemenkumham Bali

Sukamiskin, Rabu, 9 Maret 2022

Hal: Masih mengenai Formula E Anies Baswedan.
Yang Terhormat Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri

Dengan hormat,

Kembali saya Prof Otto Cornelis Kaligis, dengan tak jemu-jemu memberi masukan kepada Bapak mengenai penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

1. Seandainya kampanye Gubernur Anies Baswedan adalah menggunakan uang APBD untuk penyelenggaraan Formula E, yang menghabiskan dana Rp2,3 triliun.

2. Seandainya Anies Baswedan secara transparan mengkampanyekan bahwa biaya Forumula E berasal dari dana APBD, tanpa dilandasi Perda?.

3. Seandainya Anies Baswedann secara transparan menjanjikan bila jadi Gubernur, dia akan membuat sirkuit Formula E tanpa Perda?.

4. Seandainya Anies Baswedan menjelaskan bahwa bila nanti terbit hak interpelasi anggota DPRD Karena mereka, mengancam untuk melakukan interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan mengenai kebijakan gubernur yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat atau bernegara, maka di saat itu Anies Baswedan sendiri yang akan mempertanggungjawabkan proyek mercu suar formula E.

5. Seandainya kampanye Anies Baswedan adalah untuk mendirikan stadion sepak bola termegah di Asia.

6. Seandainya kampanye Anies Baswedan adalah untuk memberikan uang Rp63 miliar kepada isterinya, dalam kedudukan isterinya sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

7. Seandainya semua hal tersebut dikampanyekan, saya yakin Anies Baswedan gagal menduduki jabatan Gubernur DKI.

8. Gara-gara janji kampanye penyediaan rumah rakyat 0 persen, Anies Baswedan gagal memenuhi janjinya, karena dana APBD untuk rumah 0 persen tersedot pada pengeluaran-pengeluaran yang saya uraikan di atas, hal mana sama sekali diluar janji kampanye Anies Baswedan.

9. Seandainya Tim Formula E yang dipimpin oleh Bambang Soesatyo berhasil menemui Bapak Presiden untuk mohon restu Formula E, pasti pertemuan itu akan menjadi berita disetujuinya perjanjian Formula E oleh Pak Presiden. Dampaknya otomatis penyelidikan korupsi yang lagi berlangsung yang ditangani KPK, berhenti.

10. Lalu setelah kelompok pimpinan Pak Bambang Soesatyo, tidak diterima oleh Pak Presiden, dengan alasan Perjanjian Formula E adalah dibuat sendiri oleh Anies Baswedan, maka perjanjian yang tunduk ke Arbitrase Singapura, gagal melibatkan Pak Presiden sebagai pihak. Pasti setelah itu masih timbul aksi lainnya untuk melibatkan Pak Presiden ke Formula E.

11. Andaikata timbul sengketa perdata antara pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, dengan gagalnya Anies Baswedan melibatkan Pak Presiden, maka Anies Baswedan lah yang sendiri akan menghadapi sidang arbitrase tersebut.

12. Selanjutnya apa akal Anies Baswedan mengenai Formula E yang lagi diselidiki KPK?.

13. Mungkin saja Anies Baswedan dalam acara resmi perlombaaan balap mobil listrik tersebut, Anies Baswedan akan mengundang Bapak Presiden untuk membuka secara resmi acara tersebut.

14. Mudah-mudahan Pak Presiden tidak terjebak pada akal-akalan Anies Baswedan, sehingga terbius oleh undangan Anies Baswedan dalam acara peresmian lomba balap mobil listrik tersebut.

15. Mengapa saya anjurkan untuk tidak membuka peresmian tersebut?.

16. Proyek Mercusuar Formula E adalah proyek Gubernur DKI. Jadi cukup dibuka dan diresmikan oleh Pak Gubernur. Bisa saja sejumlah menteri diundang untuk membuktikan dalam rangka kampanye Presiden Anies Baswedan yang lagi dirancang, untuk meningkatkan elektibilitas Anies Baswedan yang lagi naik daun.

17. Kegagalan Anies Baswedan mengatasi banjir DKI. Di era kampanye Gubernur Anies Baswedan melalui teori banjirnya berhasil membuat masyarakat DKI terbius, sehingga yakin bahwa banjir di Pemerintahan Anies Baswedan pasti teratasi. Buktinya: Anies Baswedan gagal total mengatasi banjir.

18. Gertakan Anies Baswedan di awal pemerintahannya adalah melarang pemberian izin bangunan untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ketika kalah di Mahkamah Agung, Anies Baswedan wajib izinkan proyek reklamasi Pulau H Teluk Jakarta.

19. Kembali gertakan Anies Baswedan di saat mula menjabat sebagai Gubernur gagal di Mahkamah Agung. Izin reklamasi yang tadinya dicabut, diperintahkan untuk kembali diterbitkan. Terhadap peristiwa kekalahan ini, Anies Baswedan diam seribu bahasa.

20. Ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan pernah dilaporkan dugaan pidana oleh Andar Mangatas Situmorang dalam peristiwa Frankfurt Book Fair tahun 2015 di Jerman. Alasan laporan tersebut adalah Anies Baswedan menyusupkan di luar rencana dalam pameran buku tersebut, buku mengenai pemberontakan PKI yang telah selesai di Indonesia.

21. Laporan Andar tidak berkelanjutan. Kalau seandainya laporan Andar Mangatas Situmorang adalah laporan palsu, mestinya Anies Baswedan menggugat balik. Terbukti tidak ada perlawanan hukum yang dilakukan Anies Baswedan.

22.Biaya sirkuit Formula E, menggelembung Rp.10 miliar. Bukankah ini memperkaya pemborong Kalau memang sejak semula setelah melakukan penelitian mengenai kontur tanah, biaya sirkuit Rp.50 miliar tidak layak, mengapa menerima pekerjaan pembangunan sirkiut?.

23. Bahkan biaya maintenance fee yang sebenarnya sesuai perjanjian harus dibayarkan sebesar Rp2,3 triliun yang dananya berasal dari APBD, sebelum diterbitkannya landasan hukum berupa Perda, adalah bukti Anies Baswedan telah memperkaya orang lain atau badan.

24. Pembayaran kewajiban tersebut termasuk pembayaran Bank Garansi, yang menurut Anies Baswedan tidak diperjanjikan. Padahal menurut FEO, Bank Garansi diperjanjikan, sehingga ketika pihak Anies Baswedan meminta kembali uang Bank Garansi tersebut, pihak FEO menolak.

25. Sebenarnya dengan jumlah besar Rp2,3 triliun kepada pihak penerima maintenance fee yaitu Formula E Operation (FEO), kasus penyelidikan KPK, telah dapat ditingkatkan ke penyidikan. Bayangkan kasus korupsi Rp. 4 juta rupiah saja berhasil menyeret Juliamar dalam kasus Bakamla dengan vonis 2 tahun penjara.

26. Yang sial dan harus menanggung biaya maintenance fee tersebut adalah Gubernur setelah Anies Baswedan.

27. Mungkin saja Gubernur pengganti menolak. Akibatnya Anies Baswedan digugat di Arbitrase Singapura.

28. Apakah di saat itu biaya jasa penasehat hukum baik yang dari Singapura maupun dari Indonesia, akan ditanggung sendiri oleh Anies Baswedan, atau kembali dibebankan ke APBD?.

29.Saya sebagai praktisi, banyak mendapatkan bukti-bukti kasus perdata, tanpa menguntungkan orang lain, dijadikan pidana oleh KPK. Menjadi pertanyaan, mengapa kasus Anies Baswedan yang nyata-nyata menguntungkan orang lain, masih saja jalan di tempat?.

30.Semoga masukan saya ini dapat bermanfaat bagi tegaknya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28/1999.

Hormat saya.
Yang dituduh korupsi tanpa merampok uang negara, tanpa menyuap hakim untuk perkara saya yang dikalahkan.

Salam dari Sukamiskin.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Jokowido sebagai laporan.
Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan