Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis menyerahkan bukti legal standing dirinya terkait gugatannya terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas perkara Novel Baswedan.
“Tentang legal standing sesungguhnya sudah ada dalam surat gugatan. Namun untuk meyakinkan Majelis Hakim, saya ajukan lagi berupa bukti-bukti,” kata OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020) lalu.
Profesor ilmu hukum ini menegaskan, bahwa dirinya melayangkan gugatan hanya karena menginginkan adanya perlakuan yang sama terhadap siapapun di mata hukum.
“Karena masih ada perlakuan istimewa terhadap mereka yang diduga melanggar hukum, salah satunya perkara Novel di Bengkulu, meski salah satu putusannya memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan, namun hingga saat ini tidak juga dilaksanakan,” ungkap OC Kaligis.
Ia mengaku heran karena para Tergugat tidak berani melaksanakan isi putusan Praperadilan PN Bengkulu yang jelas-jelas agar melanjutkan perkar tersebut.
“Para Tergugat telah menabrak UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dengan melindungi, membela Novel Baswedan daripada mematuhi untuk melaksanakan perintah PN Bengkulu dalam putusan Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 untuk menyerahkan kembali perkara Novel ke pengadilan untuk diperiksa kembali,” pungkasnya.(for)