Sukamiskin, Sabtu, 13 Nopember 2021.
Hal: Korupsi Formula-E.
Kepada yth: Bapak Firli Bahuri dan seluruh Wakil Ketua Komisioner KPK.
Dengan hormat.
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Sukamiskin di Bandung, bersama ini, dalam kapasitas saya sebagai praktisi dan akademisi, ingin memberi masukan mengenai berita yang ramai di media, mengenai penyelidikan dugaan korupsi Formula-E.
1. Mungkin dari 240 juta penduduk Indonesia yang tahu dan mengerti apa arti Formula-E, jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
2. Saya sendiri sebagai praktisi yang punya agak banyak pengalaman meng-review atau melakukan legal audit perhadap perjanjian-perjanjian dagang, lantas memikirkan siapa penasehat hukum dari pihak Gubernur yang mengkaji ulang perjanjian antara pihak Formula-E dengan Gubernur Anies Baswedan.
3. Apa mungkin pengacara rangkap jabatan saudara Bambang Widjojanto, yang sama sekali tidak punya pengalaman di bidang mengkaji perjanjian-perjanjian perdata International?.
4. Apalagi saudara pengacara Bambang Widjojanto menurut yang saya ketahui, tidak pernah berpraktek di Pengadilan-pengadilan luar negeri?
5. Didalam sengketa PT. AMCO klien saya melawan Pemerintah RI, yang adalah kasus perselisihan perdata penyelesaian sengketa investasi di ICSID Arbitrase di Washington, saya berhasil memenangkan perkara tersebut untuk kepentingan klien saya PT. AMCO.
6. Kasus tersebut terjadi ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal secara sepihak membatalkan perjanjian usaha itu antara klien saya dengan pihak pemilik tanah Hotel Kartika Plaza.
7. Sama halnya ketika saya membela Tommy Soeharto di Guernsey. Yang menjadi obyek sengketa adalah “ Agreement” perusahaan Tommy Soeharto ketika menjual Perusahaan Lomborgini dan uangnya ditabung di BNP Paribas, sehingga akhirnya timbul sengketa, melawan Bank BNP Paribas.
8. Perjanjian Formula-E adalah perjanjian business, pernjanjian dibidang dunia usaha. Pihak yang jeli dalam mengkaji pasal pasal perjanjian, adalah pihak yang mengambil keuntungan dari perjanjian tersebut.
9. Ambil misalnya perrselisihan yang timbul bila timbul sengketa para pihak, hanya karena pihak DKI citra janji memenuhi lokasi atau citra janji memenuhi waktu berlakunya penyelenggaraan Formula-E.
10. Yang saya ketahui dalam perjanjian Formula – E, pemilihan penyelesaian sengketa adalah arbitrase di Singapura. Tentu memakai hukum Singapura, Panel arbiter dari Singapura, bahkan legal counsel Singapura, karena mungkin bukan Penasehat hukum Indonesia.
11. Atau barangkali yang dikirim DR. Bambang Wijojanto yang ahli berkoar-koar ketika membela perkara di Pengadilan Indonesia, sampai-sampai tersandung kasus pidana di Mahkamah Konstitusi, dimana untuk memenangkan perkara yang dibelanya rekan pengacara Bambang Widjojanto, tidak segan-segan diduga merekayasa keterangan palsu?.
12. Saya pernah membaca di Media, ketika Bapak Presiden Jokowi menerima hadiah gitar, karena memang beliau adalah pemain bas, dan pencinta musik Jazz. KPK nya Novel Baswedan didukung ICW, menjadikan berita pemberian gitar tersebut menjadi berita besar. Sehingga akhirnya”konon” gitar hadiah itu dikembalikan ke negara.
13. Sama halnya ketika Advokat saya melangsungkan pernikahannya. Semua hadiah amplop diatas satu juta rupiah disita KPK, hanya karena salah seorang keluarga mempelai adalah pensiunan pegawai tinggi Aparatur Sipil Negara, tempat dimana Novel Baswedan gagal test, sehingga dunia Peradilan Indonesia, berhasil dibuat kacau oleh Novel Baswedan.
14. Usaha aksi interpelasi DPRD DKI berhasil mendapatkan bukti bahwa biaya penyelenggaraan FORMULA-E bukan berasal dari APBD atau bukan berasal dari keuangan negara. Biaya tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga.
15. Bila benar ada sumbangan pihak swasta berupa sumbangan sponsor misalnya, pasti sumbangan tersebut diberikan kepada Anies Baswedan dalam kapasitas Anies sebagai Gubernur. Hal ini harus jelas bagi KPK dalam penyelidikannya. Apalagi ada commitment fee dan macam-macam fee yang telah dikantongi oleh pihak Formula E, yang memperkaya orang lain.
16. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah kasus ini diributkan DPRD dan Media, temuan BPK mengenai kerugian negara jadi berubah-rubah?.
17. Di saat Novel Baswedan masih di KPK, mungkin kasus ini tidak mencuat karena hubungan kerabat antara Noves Baswedan dengan Anies Baswedan. Sama-sama Baswedan.
18. Apalagi nettwork ini menjadi rapih karena di DKI ada Ketua TGUPP saudara Bambang Widjojanto ex Komisioner KPK yang dipecat Bapak Presiden karena terlibat kasus dugaan pidana yang dideponeer.
19. Deponeer tidak mengubah status Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Status tersangka saudara Bambang Widjojanto tidak pernah diselamatkan oleh apa yang dunia hukum dikenal dengan sebutan”Rehabiliter” Nama baik saudara Bambang Widjojanto tidak pernah direhabilitasi.
20. Ada baiknya KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi Formula E melibatkan para ahli hukum perdata International, khususnya hukum business.
21. Saya sebagai penasehat hukum yang kurang lebih 40 tahun berkecimpung membela perkara di luar negeri akan sangat berterima kasih, bila dalam rangka memberi sumbangan keahlian saya dalam bidang hukum perjanjian internasional, saya dapat memperoleh berkas perjanjian business Formula-E. Saya khawatir banyak syarat-syarat dalam perjanjian tersebut yang merugikan pihak Indonesia.
22. Perjanjian business saudara Hotasi, Dirut Merpati, sekalipun Hotasi yang dirugikan, tetap saja oleh KPK, dijadikan tersangka pidana dan banyak contoh-contoh serupa lainnya.
23. Masak kasus Formula E yang menguntungkan pihak lain, tidak dapat dijadikan kasus pidana yang menjerat saudara Anies Baswedan?. Semoga KPK nya Firli Bahuri berhasil ditingkat penyelidikan untuk selanjutnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
24. Rakyat DKI butuh rumah murah, butuh lapangan kerja, butuk penumpasan penyebaran Covid-19, butuh rasa aman dari bahaya banjir. Rakyat DKI tidak paham arti Formula-E.
25. Semoga masukan ini punya manfaat bagi penegakkan hukum. Hormat saya.
Prof.Otto Cornelis Kaligis.
Suara dari Sukamiskin. Korban target KPK. Koruptor tanpa bukti merugian negara.
CC. Yth.Meteri Dalam Negeri Bapak Prof.Tito Karnavian
Cc. Yth.KapolrI Bapak Jenderal Pol. Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. Bapak Budi Gunawan Kepala Badan Intelijen Negara
Cc.YYth.Semua rekan pers pencinta berita “Cover Both Side”
Cc. Pertinggal.(*)